Soal Kadis SDA Tersangka, Pemprov DKI Siapkan Dokumen Kepemilikan Lahan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan atas kasus yang menimpanya. Belakangan diketahui kalau lahan di Rawa Rorotan yang membuat Kadis SDA tersangka kerap diklaim oleh pihak lain.
Pada jadwal pemeriksaan pertama Teguh sebagai tersangka pada 12 September 2018 mendatang. Meski tak hadir mendampingi, pihaknya akan memberikan bantuan berupa kelengkapan berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca: Ditetapkan Tersangka, Kadis SDA DKI: Tak Masuk Akal )
"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (6/9/2018).
Ia menambahkan, sejak tahun 1976 tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI Jakarta memang kerap digugat atas tanah itu, tapi tiap sampai di pengadilan, Pemprov DKI Jakarta selalu menang.
"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas klaim mereka saja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Pada jadwal pemeriksaan pertama Teguh sebagai tersangka pada 12 September 2018 mendatang. Meski tak hadir mendampingi, pihaknya akan memberikan bantuan berupa kelengkapan berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca: Ditetapkan Tersangka, Kadis SDA DKI: Tak Masuk Akal )
"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (6/9/2018).
Ia menambahkan, sejak tahun 1976 tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI Jakarta memang kerap digugat atas tanah itu, tapi tiap sampai di pengadilan, Pemprov DKI Jakarta selalu menang.
"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas klaim mereka saja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
(ysw)