Pukat UGM Minta KPK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Nur Mahmudi
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim meminta penegak hukum, baik itu KPK maupun kejaksaan dan kepolisian untuk menelusuri aliran dana korupsi ke partai politik.
Apalagi memang ada pengakuan dari tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih yang menyebut dana korupsi juga masuk ke Partai Golkar.
Menurut Hifdzil kemungkinan aliran dana korupsi ke partai politik itu juga perlu ditelusuri dalam kasus Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga merupakan mantan Presiden PKS.
Tidak menutup kemungkinan Mantan Wali Kota Depok dua periode ini mengalirkan dana ke kegiatan partai sebagaimana Eni yang menyebut sebagian dana korupsi ke Munaslub Golkar. “Polisi juga harus harus selidiki (kemungkinan aliran dana ke partai),” kata Hifdzil.
Ia menambahkan, semua aliran dana korupsi harus ditelusuri ke mana muaranya. Tidak hanya ke institusi partai politik, namun juga kepada fungsionaris partai.
“Tidak hanya untuk PKS, semua unsur partai yang menjadi pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat korupsi harus diperiksa,” pungkas Hifdil.
Sebagaimana diketahui, Nurmahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka di Kecamatan Kapor, Depok. Akibat korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
Apalagi memang ada pengakuan dari tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih yang menyebut dana korupsi juga masuk ke Partai Golkar.
Menurut Hifdzil kemungkinan aliran dana korupsi ke partai politik itu juga perlu ditelusuri dalam kasus Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga merupakan mantan Presiden PKS.
Tidak menutup kemungkinan Mantan Wali Kota Depok dua periode ini mengalirkan dana ke kegiatan partai sebagaimana Eni yang menyebut sebagian dana korupsi ke Munaslub Golkar. “Polisi juga harus harus selidiki (kemungkinan aliran dana ke partai),” kata Hifdzil.
Ia menambahkan, semua aliran dana korupsi harus ditelusuri ke mana muaranya. Tidak hanya ke institusi partai politik, namun juga kepada fungsionaris partai.
“Tidak hanya untuk PKS, semua unsur partai yang menjadi pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat korupsi harus diperiksa,” pungkas Hifdil.
Sebagaimana diketahui, Nurmahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka di Kecamatan Kapor, Depok. Akibat korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
(ysw)