IPW Desak Polisi Transparan Tangani Kasus Dugaan Penipuan Ketua DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, seakan jalan di tempat. Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane berharap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya transparan dalam mengusut kasus yang dilaporkan sekitar empat bulan lalu ini.
Neta mengatakan, jika pelapor merasa laporan tidak diproses, maka penyidik bisa dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) atau ke Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Polri (Karowassidik). "Jika laporannya belum diproses, sebaiknya pelapor melaporkan Polda Metro Jaya ke Propam atau Karowassidik," ujar Neta pada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Dalam mengusut kasus ini, ucap Neta, Polda Metro Jaya diminta agar transparan kepada publik. Terutama menyampaikan perkembangan yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. "Polda Metro harus menjelaskannya secara transparan," tuturnya.
Diketahui, Prasetio dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. (Baca: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya )
Kasus ini merupakan delik aduan. Menurut Neta, kasus bisa saja dianggap selesai, jika antara Zaini sebagai pelapor dan Prasetyo sebagai terlapor sudah berdamai. Kemudian, Zaini menarik laporannya. "Jadi harus dicek dulu, apakah kedua belah pihak sudah berdamai atau ada hal lain?" terang Neta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kasus masih berjalan, ya. Kami masih terus menyelidikinya," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (29/8/2018).
Perkembangan kasus ini, ucap Nico, penyidik telah memeriksa pelapor, Zaini. Menurut Nico, kini Zaini tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik.
"Karena yang paling penting kan pelapor bisa menunjukkan bukti dan data-datanya," kata Nico.
Sementara Prasetyo menyebut Zaini yang melaporkan kasus ini, hanya mencari perhatian. Prasetyo pun mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5/2018).
Dalam kasus ini, Zaini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama William Albert Zai pada Senin, 30 April 2018. Laporan tersebut diterima polisi dan tertuang dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dalam laporan itu, William menyebutkan, jika motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetio yakni menjanjikan Zaini untuk bisa menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar kepada Prasetyo.
Neta mengatakan, jika pelapor merasa laporan tidak diproses, maka penyidik bisa dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) atau ke Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Polri (Karowassidik). "Jika laporannya belum diproses, sebaiknya pelapor melaporkan Polda Metro Jaya ke Propam atau Karowassidik," ujar Neta pada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Dalam mengusut kasus ini, ucap Neta, Polda Metro Jaya diminta agar transparan kepada publik. Terutama menyampaikan perkembangan yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. "Polda Metro harus menjelaskannya secara transparan," tuturnya.
Diketahui, Prasetio dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. (Baca: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya )
Kasus ini merupakan delik aduan. Menurut Neta, kasus bisa saja dianggap selesai, jika antara Zaini sebagai pelapor dan Prasetyo sebagai terlapor sudah berdamai. Kemudian, Zaini menarik laporannya. "Jadi harus dicek dulu, apakah kedua belah pihak sudah berdamai atau ada hal lain?" terang Neta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kasus masih berjalan, ya. Kami masih terus menyelidikinya," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (29/8/2018).
Perkembangan kasus ini, ucap Nico, penyidik telah memeriksa pelapor, Zaini. Menurut Nico, kini Zaini tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik.
"Karena yang paling penting kan pelapor bisa menunjukkan bukti dan data-datanya," kata Nico.
Sementara Prasetyo menyebut Zaini yang melaporkan kasus ini, hanya mencari perhatian. Prasetyo pun mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5/2018).
Dalam kasus ini, Zaini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama William Albert Zai pada Senin, 30 April 2018. Laporan tersebut diterima polisi dan tertuang dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dalam laporan itu, William menyebutkan, jika motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetio yakni menjanjikan Zaini untuk bisa menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar kepada Prasetyo.
(ysw)