Polisi Kembali Ciduk 18 Remaja Pembacok Ari di Kebayoran Baru
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali mengamankan 18 orang yang terlibat kasus pembacokan terhadap Ari Haryanto (16) hingga tewas di Depan Belleza Jalan Jenderal Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, hingga saat ini 18 orang tersebut masih diperiksa polisi untuk memastikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan peran-perannya dikasus pembacokan Ari tersebut.
"Sekarang total ada 29 orang. Sebelumnya 11 orang sudah (tersangka). Kini ada 18 kembali kita amankan, sekarang lagi diperiksa semua. Mana yang terlibat atau tidak, bisa juga ada yang saksi-saksi saja," ujarnya pada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, jika nanti para pelajar itu ikut melakukan penganiaya terhadap korban, polisi akan tetap melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Mereka bakal dikenakan undang-undang perlindungan anak lantaran telah menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam proses hukumnya nanti, bebernya, meski berbeda mereka tetap takepas dari pidana. Mereka bakal didampingi orangtuanya dalam menjalani pemeriksaannya, termasuk dari KPAI maupun dari lembaga terkait lainnya. (Baca: Dikuntit Geng Motor, Ari Tewas Dihujani Bacokan di Kebayoran Lama )
Dia menambahkan, saat ini, polisi telah memanggil seluruh orangtua dan guru-guru para remaja yang diduga terlibat kejadian penganiayaan itu untuk dimintai keterangan atas kejadian ini.
"Hari ini rencana kita panggil orangtua dan guru-gurunya dari masing-masing sekolah itu. Rencana kita panggil hari ini, yang jelas penyidik terus melakukan pendalaman, apakah hari ini bisa atau tidak, nanti tergantung kemampuan penyidik ini," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, hingga saat ini 18 orang tersebut masih diperiksa polisi untuk memastikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan peran-perannya dikasus pembacokan Ari tersebut.
"Sekarang total ada 29 orang. Sebelumnya 11 orang sudah (tersangka). Kini ada 18 kembali kita amankan, sekarang lagi diperiksa semua. Mana yang terlibat atau tidak, bisa juga ada yang saksi-saksi saja," ujarnya pada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, jika nanti para pelajar itu ikut melakukan penganiaya terhadap korban, polisi akan tetap melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Mereka bakal dikenakan undang-undang perlindungan anak lantaran telah menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam proses hukumnya nanti, bebernya, meski berbeda mereka tetap takepas dari pidana. Mereka bakal didampingi orangtuanya dalam menjalani pemeriksaannya, termasuk dari KPAI maupun dari lembaga terkait lainnya. (Baca: Dikuntit Geng Motor, Ari Tewas Dihujani Bacokan di Kebayoran Lama )
Dia menambahkan, saat ini, polisi telah memanggil seluruh orangtua dan guru-guru para remaja yang diduga terlibat kejadian penganiayaan itu untuk dimintai keterangan atas kejadian ini.
"Hari ini rencana kita panggil orangtua dan guru-gurunya dari masing-masing sekolah itu. Rencana kita panggil hari ini, yang jelas penyidik terus melakukan pendalaman, apakah hari ini bisa atau tidak, nanti tergantung kemampuan penyidik ini," katanya.
(ysw)