Diperiksa Besok, Nur Mahmudi Diharapkan Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 04 September 2018 - 13:02 WIB
Diperiksa Besok, Nur...
Diperiksa Besok, Nur Mahmudi Diharapkan Penuhi Panggilan Polisi
A A A
JAKARTA - Pekan ini dua tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka akan dipanggil penyidik. Kedua tersangka yaitu mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekertaris Daerah Harry Prihanto dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan penyidik pada keduanya. "Sudah dilayangkan (surat panggilan) untuk keduanya," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Selasa (4/9/2018).

Disebutkan bahwa penyidik unit Tipikor Satreskrim juga telah menjadwalkan proses pemeriksaan dalam Minggu ini. "Pemeriksaan untuk keduanya, sudah di jadwalkan ada yang hari Rabu dan Kamis," tukasnya. (Baca: Rabu, Polisi Periksa Nur Mahmudi Sebagai Tersangka )

Pihaknya masih menunggu terlebih dahulu hasil dari pemanggilan tersebut. Diharapkan kedua tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik. "Nanti kita tunggu setelah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak," ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan prosedural untuk memanggil kedua tersangka. Artinya jika pada pemanggilan pertama tidak dipenuhi maka dilakukan pemanggilan kedua. "Yang jelas penyidik melakukan langkah - langkah proses sesuai mekanisme secara prosedural," paparnya.

Ditegaskan Kapolres bahwa kedua tersangka saat ini ada di rumahnya masing-masing. "Kemarin waktu dikirimkan panggilan, keduanya di kediaman masing - masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau Nur Mahmudi Ismail akan diperiksa pada Rabu 5 September 2018. Sedangkan Harry Prihanto akan diperiksa sehari sesudahnya, yakni Kamis 6 September 2018.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)