Rabu, Polisi Periksa Nur Mahmudi Ismail sebagai Tersangka

Senin, 03 September 2018 - 18:18 WIB
Rabu, Polisi Periksa...
Rabu, Polisi Periksa Nur Mahmudi Ismail sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismal dan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keduanya akan diperiksa di Polres Depok untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Untuk Nur Mahmudi rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 5 September 2018 dan Harry 6 September 2018 mendatang.

"Terhadap NMI (Nur Mahmudi) dan HP (Harry) sudah dikirim panggilan sebagai tersangka, dan dijadwakan pemeriksaan pada minggu ini," kata Argo dalam pesan singkatnya, Senin (3/8/2018).

Untuk diketahui, Nur Mahmudi dan harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. ( Baca: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)