Gebuk Pelaku Tabrak Lari, Lima Warga Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus lima warga yang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap Franky (40), pelaku tabrak lari di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Kelima warga disangkakan melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan mobil milik Franky.
Pengeroyokan dan pengerusakan mobil itu dilakukan warga karena kesal terhadap Franky. Franky dianggap tidak mau bertanggung jawab. Meski demikian, polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri dan anarkistis tidak bisa dibenarkan. (Baca: Tabrak Pemotor, Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi)
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Rango Siregar mengatakan, keberadaan kelima pelaku pengeroyokan dan pengerusakan diketahui setelah melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Sudah kami amankan lima orang, itu yang terekam di video dan pelaku salah, satunya driver ojol," tandasnya kepada wartawan, Senin (3/9/2018). (Baca juga: Pecandu Narkoba Pelaku Tabrak Lari Ternyata Hantam 2 Pemotor)
Namun dia belum bisa menjelaskan status hukum kelima pengeroyok tersangka Franky itu. Adapun para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum.
"Kita kenakan Pasal 170 ya. Rencananya mau dirilis sama Kapolsek," pungkasnya. (Baca: Terungkap, Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Pecandu Berat Sabu)
Pengeroyokan dan pengerusakan mobil itu dilakukan warga karena kesal terhadap Franky. Franky dianggap tidak mau bertanggung jawab. Meski demikian, polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri dan anarkistis tidak bisa dibenarkan. (Baca: Tabrak Pemotor, Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi)
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Rango Siregar mengatakan, keberadaan kelima pelaku pengeroyokan dan pengerusakan diketahui setelah melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Sudah kami amankan lima orang, itu yang terekam di video dan pelaku salah, satunya driver ojol," tandasnya kepada wartawan, Senin (3/9/2018). (Baca juga: Pecandu Narkoba Pelaku Tabrak Lari Ternyata Hantam 2 Pemotor)
Namun dia belum bisa menjelaskan status hukum kelima pengeroyok tersangka Franky itu. Adapun para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum.
"Kita kenakan Pasal 170 ya. Rencananya mau dirilis sama Kapolsek," pungkasnya. (Baca: Terungkap, Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Pecandu Berat Sabu)
(thm)