PKS Beberkan Dua Nama Calon Kuat Wakil Gubernur DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai mengerucut. PKS membeberkan sudah ada dua kader partai yang bakal diajukan sebagai pengganti posisi Sandiaga Salahudin Uno.
Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alyuddin, mengatakan, hanya ada dua nama kuat sebagai calon pendamping Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Keduanya adalah Ahmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis.
“Kisarannya nama itu, enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,” ujar Suhud kepada wartawan, Senin (3/8/2018).
Meskipun belum ada keputusan dari Partai Gerindra sebagai partai pengusung, pihaknya optimistis salah satu dari dua kader PKS itu bakal mendampingi Anies Baswedan.
“Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kami enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” lanjutnya.
Demi terwujudnya keinginan itu, pihaknya berencanca menggelar pertemuan dengan jajaran elite politik partai berlambang kepala burung garuda itu. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih detail soal waktunya. Agenda itu dilaksanakan untuk melobi kader Partai Gerindra agar legowo dalam perebutan kursi DKI-2.
“Ya pasti ada (pertemuan), tapi kami enggak tahu nih. Kita lihatlah. Secara prinsip Pak Prabowo sudah oke, cuma harus kita pastikan biar semua legowo,” tuturnya.
Diketahui, mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam Rapat Paripurna.
Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alyuddin, mengatakan, hanya ada dua nama kuat sebagai calon pendamping Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Keduanya adalah Ahmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis.
“Kisarannya nama itu, enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,” ujar Suhud kepada wartawan, Senin (3/8/2018).
Meskipun belum ada keputusan dari Partai Gerindra sebagai partai pengusung, pihaknya optimistis salah satu dari dua kader PKS itu bakal mendampingi Anies Baswedan.
“Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kami enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” lanjutnya.
Demi terwujudnya keinginan itu, pihaknya berencanca menggelar pertemuan dengan jajaran elite politik partai berlambang kepala burung garuda itu. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih detail soal waktunya. Agenda itu dilaksanakan untuk melobi kader Partai Gerindra agar legowo dalam perebutan kursi DKI-2.
“Ya pasti ada (pertemuan), tapi kami enggak tahu nih. Kita lihatlah. Secara prinsip Pak Prabowo sudah oke, cuma harus kita pastikan biar semua legowo,” tuturnya.
Diketahui, mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam Rapat Paripurna.
(thm)