Berstatus Tersangka, Mantan Sekda Kota Depok Tetap Ngantor
A
A
A
DEPOK - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, hingga kini masih tetap bekerja seperti biasa . Harry Prihanto saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemerintah Kota Depok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Sufian Suri, mengatakan, saat ini Harry masih berkantor dan aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Saat ini statusnya masih menjadi PNS," ujar Sufian kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Menurut Sufian, sejauh ini belum ada landasan hukum bagi pihaknya untuk memberhentikan Harry dari PNS, walaupun sudah menyandang status tersangka. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS bisa diberhentikan jika sudah berstatus terpidana.
"Pada kondisi ini kami belum ada landasan untuk memberhentikan beliau," tandasnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Korupsi, Warga Jalan Nangka Gunduli Rambut)
Justru yang dilakukan Pemkot Depok selanjutnya adalah memberikan pendampingan hukum. Sedangkan untuk membahas status jabatan Harry, pihaknya akan melakukan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Sekda Hardiono.
"Pekan depan kami akan menggelar rapat. Dari hasil rapat inilah yang digunakan keputusan oleh wali kota," katanya.
Terkait pemberiaan pendampingan hukum itu, kata dia, akan diserahkan kepada bagian hukum. Namun mengenai materi pendamping, pihaknya tidak bersedia membeberkan.
"Itu ada pada ranah di bagian hukum. Kalau kami lebih pada kerangka mengenai status jabatan beliau sebagai staf ahli," paparnya. (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)
Diketahui, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Dia disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp10,7 miliar.
Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Namun hingga kini keduanya belum ditahan. "Kami belum memanggil keduanya sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto. (Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Sufian Suri, mengatakan, saat ini Harry masih berkantor dan aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Saat ini statusnya masih menjadi PNS," ujar Sufian kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Menurut Sufian, sejauh ini belum ada landasan hukum bagi pihaknya untuk memberhentikan Harry dari PNS, walaupun sudah menyandang status tersangka. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS bisa diberhentikan jika sudah berstatus terpidana.
"Pada kondisi ini kami belum ada landasan untuk memberhentikan beliau," tandasnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Korupsi, Warga Jalan Nangka Gunduli Rambut)
Justru yang dilakukan Pemkot Depok selanjutnya adalah memberikan pendampingan hukum. Sedangkan untuk membahas status jabatan Harry, pihaknya akan melakukan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Sekda Hardiono.
"Pekan depan kami akan menggelar rapat. Dari hasil rapat inilah yang digunakan keputusan oleh wali kota," katanya.
Terkait pemberiaan pendampingan hukum itu, kata dia, akan diserahkan kepada bagian hukum. Namun mengenai materi pendamping, pihaknya tidak bersedia membeberkan.
"Itu ada pada ranah di bagian hukum. Kalau kami lebih pada kerangka mengenai status jabatan beliau sebagai staf ahli," paparnya. (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)
Diketahui, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Dia disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp10,7 miliar.
Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Namun hingga kini keduanya belum ditahan. "Kami belum memanggil keduanya sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto. (Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri)
(thm)