Polisi Ajukan Pencekalan Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri

Rabu, 29 Agustus 2018 - 21:16 WIB
Polisi Ajukan Pencekalan...
Polisi Ajukan Pencekalan Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri
A A A
DEPOK - Polres Depok telah mengajukan nama mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Depok Harry Prihanto untuk dilarang berpergian ke luar negeri. Ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, kepolisian sudah berkordinasi dengan instansi lain untuk mencegah keduanya pergi ke luar negeri."Sudah dilakukan koordinasi agar keduanya dicegah ke luar negeri," kata Didik pada wartawan Rabu (29/8/2018)

Didik mengungkapkan, dalam proses penyidikan kasus ini tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka. Saat ini, tim terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian.

“Nanti pada saatnya kalau sudah mencukupi kami akan melakukan pemanggilan kepada saudara NMI dan HP untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)