DKI Tegaskan Kasus Pidana Tidak Dapat Bantuan Hukum

Kamis, 30 Agustus 2018 - 10:06 WIB
DKI Tegaskan Kasus Pidana Tidak Dapat Bantuan Hukum
DKI Tegaskan Kasus Pidana Tidak Dapat Bantuan Hukum
A A A
JAKARTA - Kasus pidana yang dituduhkan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan menjadi alasan pemerintah provinsi (pemprov) tidak akan memberikan bantuan hukum. Pasalnya, Teguh dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pidana yang dilaporkan Felix Tirtawidjaja.

Felix melaporkan Teguh lantaran telah memasuki pekarangannya tanpa izin dan melakukan perusakan 2016 lalu di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.

"Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan bukan biro hukum. Kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana kepada wartawan, Kamis (30/8/2018). (Baca Juga: Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Mengaku Menjalankan Tugas Negara
Sedangkan Teguh, kata Yayan, disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin. Maka itu, kata dia, Pemprov DKI tidak bisa memberikan bantuan hukum untuk Teguh. "Kalau pidana kan enggak bisa," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8080 seconds (0.1#10.140)