PKS Depok Yakin Nur Mahmudi Tak Bersalah Terkait Dugaan Korupsi
A
A
A
DEPOK - DPD PKS Kota Depok meyakini mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail tak bersalah terkait tudingan kasus dugaan korupsi penyediaan lahan pelebaran Jalan Nangka. PKS menyebut selama Nur Mahmudi menjabat sebagai Wali Kota banyak pembangunan di Kota Depok
Ketua DPD PKS Depok Hafidz Nasir meyakini Nur Mahmudi Ismail tidak bersalah atas tudingan kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok. Dalam kasus tersebut, mantan Walikota Depok dua periode itu diduga merugikan negara miliaran rupiah. “Saya yakin Insya Allah Pak Nur tidak bersalah,” kata Hafidz pada wartawan Rabu (29/8/2018).
Mengenai duduk hukum persoalan kasus ini, lanjut dia, semua sudah diserahkan pada pihak yang berwenang. Hafidz menuturkan, yang harus diselesaikan adalah prosedur administrasi.
“Yang sebenarnya harus diselesaikan seperti ini ada semacam prosedur yang hatus dilakukan. Administrasi soal izin, pengembangan, ada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mekanisme yang dilakukan dinas terkait yang harusnya ditelusuri,” tuturnya.
Hafidz menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diapresiasi pada Nur Mahmudi. Menurutnya, selama menjabat, Nur banyak melakukan pembangunan. “Kami yakin Pak Nur Mahmudi selama dua periode patut diapresiasi dalam pembangunan. Dan saya yakin beliau bisa mempertanggung jawabkan terkait dengan tudingan tersebut,” tandasnya.
Hafidz mengaku pernah bertemu dengan Nur Mahmudi beberapa waktu lalu di salah satu rumah sakit di Depok. Namun pasca-penetapan status tersangka, Hafidz mengaku belum berkomunikasi. “Kalau sekarang belum bertemu karena saya di Makassar,” ucapnya.
Ketua DPD PKS Depok Hafidz Nasir meyakini Nur Mahmudi Ismail tidak bersalah atas tudingan kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok. Dalam kasus tersebut, mantan Walikota Depok dua periode itu diduga merugikan negara miliaran rupiah. “Saya yakin Insya Allah Pak Nur tidak bersalah,” kata Hafidz pada wartawan Rabu (29/8/2018).
Mengenai duduk hukum persoalan kasus ini, lanjut dia, semua sudah diserahkan pada pihak yang berwenang. Hafidz menuturkan, yang harus diselesaikan adalah prosedur administrasi.
“Yang sebenarnya harus diselesaikan seperti ini ada semacam prosedur yang hatus dilakukan. Administrasi soal izin, pengembangan, ada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mekanisme yang dilakukan dinas terkait yang harusnya ditelusuri,” tuturnya.
Hafidz menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diapresiasi pada Nur Mahmudi. Menurutnya, selama menjabat, Nur banyak melakukan pembangunan. “Kami yakin Pak Nur Mahmudi selama dua periode patut diapresiasi dalam pembangunan. Dan saya yakin beliau bisa mempertanggung jawabkan terkait dengan tudingan tersebut,” tandasnya.
Hafidz mengaku pernah bertemu dengan Nur Mahmudi beberapa waktu lalu di salah satu rumah sakit di Depok. Namun pasca-penetapan status tersangka, Hafidz mengaku belum berkomunikasi. “Kalau sekarang belum bertemu karena saya di Makassar,” ucapnya.
(whb)