Ditetapkan Tersangka, Kadis SDA DKI: Tak Masuk Akal
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Teguh sendiri tak habis pikir dengan polisi yang menetapkan dirinya tersangka padahal saat itu dirinya sedang mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengaku heran atas status tersangka tersebut. "Iya ada yang melaporkan saya ke Polda Metro Jaya dan saya ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira tahun 2016 lalu. Saat dirinya hendak mengamankan aset milik Pemprov DKI. (Baca: Diduga Lakukan Perusakan, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka )
"Betul waduk Rawa Rorotan seluas 24 hektare. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI yang tercatat dalam KIB DKI Badan Pengelola Aset Daerah," lanjutnya.
Teguh pun kecewa dan masih menyayangkan tuduhan tersebut. Menurut Teguh, apa yang dilakukan dirinya merupakan amanah dari negara. "Gak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Argo.
Meski begitu, Argo belum bisa menjelaskam lebih jauh terkait hal tersebut. Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengaku heran atas status tersangka tersebut. "Iya ada yang melaporkan saya ke Polda Metro Jaya dan saya ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira tahun 2016 lalu. Saat dirinya hendak mengamankan aset milik Pemprov DKI. (Baca: Diduga Lakukan Perusakan, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka )
"Betul waduk Rawa Rorotan seluas 24 hektare. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI yang tercatat dalam KIB DKI Badan Pengelola Aset Daerah," lanjutnya.
Teguh pun kecewa dan masih menyayangkan tuduhan tersebut. Menurut Teguh, apa yang dilakukan dirinya merupakan amanah dari negara. "Gak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," kata Argo.
Meski begitu, Argo belum bisa menjelaskam lebih jauh terkait hal tersebut. Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
(ysw)