Penyidik Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail di Polres Depok Itu Jago

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:09 WIB
Penyidik Dugaan Korupsi...
Penyidik Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail di Polres Depok Itu Jago
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berencana mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Penyidik Polrestro Depok diyakini mampu menangani kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan eks Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto masih ditangani Polrestro Kota Depok.

Adi memercayakan kasus tersebut pada Polrestro Depok. Sehingga, kasus sejauh ini belum ada rencana dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pihaknya."Depok itu jago, sama saja. Kenapa meragukan Depok? toh penyidik handal, hebat," kata Adi kepada wartawan Rabu (29/8/2018).

Meski kasus ditagani Polrestro Depok, Adi melanjutkan, pihaknya siap memberikan bantuan jika memang dibutuhkan. Apalagi pihaknya berperan sebagai pembina teknis dalam hal ini.

"Informasi ini harus bulat, harus tanya Polres Depok. Saya sebagai pembina teknis pasti bantu. Tidak usah permintaan, saya pantau perkembangan kasusnya," tegasnya.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015 oleh Polresta Depok. Kala itu, Nur Mahmudi menjabat Wali Kota. Polisi juga telah menetapkan Harry Prihanto, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, sebagai tersangka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)