Nur Mahmudi Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PKS Depok

Rabu, 29 Agustus 2018 - 00:29 WIB
Nur Mahmudi Jadi Tersangka,...
Nur Mahmudi Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PKS Depok
A A A
DEPOK - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Depok. Nur Mahmudi Ismail dituding merugikan negara miliaran rupiah.

Polda Metro Jaya menetapkan Nur Mahmudi menjadi sejak 20 Agustus lalu. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi setelah dilakukan gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.

Menanggapi ini, Humas DPD PKS Depok, Bramastyo Bontas mengatakan telah mengetahui kabar tersebut. Berita tersebut dia ketahui dari media massa. "Kami tahunya barusan juga dari media," katanya, Selasa (28/8/2018).

Mengetahui berita itu, pihaknya mengaku terkejut dan telah dilakukan langkah berupa kordinasi. "Terus terang Kami pun kaget mendengar berita tersebut," ucapnya. (Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Jalan Gang Nangka, Polisi Periksa Nur Mahmudi)

Saat ini koordinasi telah dilakukan dan akan ada tahapan berikutnya untuk penentuan sikap. "Begitu clear permasalahan, Kami akan konpres secepatnya. Untuk selanjutnya partai akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait berita tersebut. Setelah itu akan menentukan sikap ke depan," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8045 seconds (0.1#10.140)