Kronologis Penganiayaan Sadis Remaja Keterbelakangan Mental

Rabu, 22 Agustus 2018 - 17:06 WIB
Kronologis Penganiayaan Sadis Remaja Keterbelakangan Mental
Kronologis Penganiayaan Sadis Remaja Keterbelakangan Mental
A A A
JAKARTA - Seorang remaja yang memiliki keterbelakangan mental, AAF (20), dianiaya sekelompok orang di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. AAF dianiaya karena dituduh sebagai pencopet lantaran saat itu membawa uang Rp5 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebutkan, peristiwa terjadi pada 17 Agustus 2018 malam. Pagi harinya sekitar pukul 10.30 WIB, korban meninggalkan rumah. Orang tua korban lalu mencari keluar rumah. Namun, keluarga tak kunjung menemukannya.

Ternyata, saat itu korban tengah berada di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tepatnya di acara pameran flora dan fauna. Di situ, para pelaku menduga korban copet. (Baca juga: Miris, Remaja Gangguan Jiwa Alami Siksaan Fisik Parah )

"Para pelaku membawa korban ke pos (Pamdal Lapangan Banteng). Saat di pos, korban dipukuli, ditendangi, disundut rokok, diikat, dan diborgol," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).

Pihak keluarga baru menemukan keberadaan korban pada 18 Agustus 2018. Mereka menjemput korban di Panti Sosial Bina Insan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Orang tua korban, kata Argo, sempat syok saat tahu anaknya penuh luka lebam di wajah, sakit di bagian tangan, telinga, punggung, perut, kaki, kuping, kening, hingga mata. (Baca juga: Polisi Pastikan Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Tak Libatkan Satpol PP )

Merasa ada yang aneh, pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat. Tak butuh waktu lama, polisi lalu menciduk enam pelaku penganiaya dan esok polisi kembali menangkap tiga pelaku lain.

"Satuan Reskrim Polres Jakpus mengecek ke TKP, terdapat beberapa barang bukti. Pelaku yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Ari Ardian, memgungkapkan, selain melakukan penganiayaan, salah satu pelaku juga menodongkan senjata api jenis airsoftgun ke korban. Saat ini tengah diselidiki lebih lanjut terkait senjata api tersebut.

Menurut dia, meskipun korban diduga pencopet, tidak seharusnya dianiaya separah itu, tapi menyerahkan ke pihak berwenang. "Awalnya, salah satu pelaku ada yang teriak korban melakukan kejahatan, faktanya kami belum temukan korban melakukan pencopetan," katanya.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi di kasus tersebut dan mengamankan sembilan orang. (Baca juga: Penganiaya Remaja Keterbelakangan Mental Berjumlah 9 Orang)

"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dan akan kami lapis pula dengan pasal penggelapan dengam ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4944 seconds (0.1#10.140)