Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2, PSK Manfaatkan Medsos
A
A
A
DEPOK - PSK yang diamankan di Margonda Residence ternyata menjual diri menggunakan kemajuan teknologi. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan.
"Media sosial ini yang dimanfaatkan mereka. Karena sangat mudah penggunaannya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Jumat (17/8/2018).
Mereka juga mencantumkan nomor ponsel agar pelanggan bisa menghubungi mereka secara langsung. Kemudian terjadi transaksi harga dan setelah itu mereka bertemu. "Sewa kamar dilakukan oleh si wanitanya. Prianya baru datang ke lokasi," paparnya.
Untuk mendalami kasus prostitusi online di apartemen di Depok, polisi juga akan memanggil pihak pengelola. Selain itu juga akan dipanggil broker kamar yang menyewakan pada para PSK itu. (Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2 )
Pengelola dan broker dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kita akan panggil pengelolanya. Apakah mereka mengetahui atau tidak dan bagaimana mekanisme penyewaan kamar,” tambahnya.
Pemanggilan broker itu berkaitan dengan keterangan dari salah satu PSK yang menyebutkan bahwa dia menyewa kamar dari seorang perantara atau broker.
Sebelumnya mereka melihat iklan di sosial media soal penyewaan kamar. “Brokernya juga akan kita minta keterangannya. Sekarang kita masih dalami keterangan yang kita amankan dulu,” tegasnya.
Para PSK itu pun kini masih didalami keterangannya. Mereka dijerat pasal 295 KUHP. "Hukumannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
"Media sosial ini yang dimanfaatkan mereka. Karena sangat mudah penggunaannya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Jumat (17/8/2018).
Mereka juga mencantumkan nomor ponsel agar pelanggan bisa menghubungi mereka secara langsung. Kemudian terjadi transaksi harga dan setelah itu mereka bertemu. "Sewa kamar dilakukan oleh si wanitanya. Prianya baru datang ke lokasi," paparnya.
Untuk mendalami kasus prostitusi online di apartemen di Depok, polisi juga akan memanggil pihak pengelola. Selain itu juga akan dipanggil broker kamar yang menyewakan pada para PSK itu. (Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2 )
Pengelola dan broker dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kita akan panggil pengelolanya. Apakah mereka mengetahui atau tidak dan bagaimana mekanisme penyewaan kamar,” tambahnya.
Pemanggilan broker itu berkaitan dengan keterangan dari salah satu PSK yang menyebutkan bahwa dia menyewa kamar dari seorang perantara atau broker.
Sebelumnya mereka melihat iklan di sosial media soal penyewaan kamar. “Brokernya juga akan kita minta keterangannya. Sekarang kita masih dalami keterangan yang kita amankan dulu,” tegasnya.
Para PSK itu pun kini masih didalami keterangannya. Mereka dijerat pasal 295 KUHP. "Hukumannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
(ysw)