Prostitusi di Apartemen Depok, Polisi Akan Periksa Pengelola dan Broker
A
A
A
DEPOK - Polisi masih terus mendalami kasus prostitusi online yang dibongkar di salah satu apartemen di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Polisi akan memeriksa pihak pengelola apartemen dan broker unit kamar yang menyewakan kepada pelaku prostitusi online itu.
“Kami akan panggil pengelolanya. Apakah mereka mengetahui atau tidak, dan bagaimana mekanisme penyewaan kamar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Kamis (16/8/2018). (Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2)
Adapun pemanggilan terhadap broker berkaitan dengan keterangan dari salah satu pelaku prostitusi online yang menyebut dia menyewa kamar dari seorang perantara atau broker.
Sebelumnya, mereka melihat iklan di sosial media soal penyewaan kamar itu. “Brokernya juga akan kita minta keterangannya. Sekarang kami masih dalami keterangan dari yang kami amankan dulu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok mengamankan enam orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (Baca juga: Pelaku Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2 Masih Belia)
Berdasarkan pemeriksaan, untuk menarik pelanggan, pelaku prostitusi ini memasang foto menarik di sebuah akun media sosial. Kemudian dicantumkan juga nomor ponsel masing-masing, sehingga pelanggan bisa berkomunikasi langsung dengan pelaku. "Mereka yang bertransaksi langsung dengan pelanggan,” kata Bintoro.
Dalam sehari, mereka bisa melayani lebih dari dua pria hidung belang. Bahkan ada yang sampai mendapatkan pesanan hingga lima orang dalam sehari. Satu tamu dihargai antara Rp500ribu hingga Rp1juta. (Baca juga: Masih Belia, Pelaku Prostitusi Ini Ngaku Tulang Punggung Keluarga)
“Dari empat hingga lima tamu mereka rata-rata dapat Rp3 jutuaan sehari. Tapi itu tidak setiap hari (dapat pesanan),” pungkasnya.
“Kami akan panggil pengelolanya. Apakah mereka mengetahui atau tidak, dan bagaimana mekanisme penyewaan kamar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Kamis (16/8/2018). (Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2)
Adapun pemanggilan terhadap broker berkaitan dengan keterangan dari salah satu pelaku prostitusi online yang menyebut dia menyewa kamar dari seorang perantara atau broker.
Sebelumnya, mereka melihat iklan di sosial media soal penyewaan kamar itu. “Brokernya juga akan kita minta keterangannya. Sekarang kami masih dalami keterangan dari yang kami amankan dulu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok mengamankan enam orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (Baca juga: Pelaku Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2 Masih Belia)
Berdasarkan pemeriksaan, untuk menarik pelanggan, pelaku prostitusi ini memasang foto menarik di sebuah akun media sosial. Kemudian dicantumkan juga nomor ponsel masing-masing, sehingga pelanggan bisa berkomunikasi langsung dengan pelaku. "Mereka yang bertransaksi langsung dengan pelanggan,” kata Bintoro.
Dalam sehari, mereka bisa melayani lebih dari dua pria hidung belang. Bahkan ada yang sampai mendapatkan pesanan hingga lima orang dalam sehari. Satu tamu dihargai antara Rp500ribu hingga Rp1juta. (Baca juga: Masih Belia, Pelaku Prostitusi Ini Ngaku Tulang Punggung Keluarga)
“Dari empat hingga lima tamu mereka rata-rata dapat Rp3 jutuaan sehari. Tapi itu tidak setiap hari (dapat pesanan),” pungkasnya.
(thm)