Pergub DKI Soal Kenaikan Sewa Rusun Dicabut, DKI Akan Kaji Ulang

Kamis, 16 Agustus 2018 - 17:55 WIB
Pergub DKI Soal Kenaikan...
Pergub DKI Soal Kenaikan Sewa Rusun Dicabut, DKI Akan Kaji Ulang
A A A
JAKARTA - Setelah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, Pemprov DKI kembali akan melakukan kajian.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengaku, para penghuni rusunawa keberatan atas peraturan tersebut.

"Yang keberatan kan juga karena baru beberapa lokasi, seperti di Rusun Cipinang Besar Selatan. Memang banyak juga itu warga terprogram (relokasi) di situ," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Selain di Rusun Cipinang Besar Selatan, masyarakat yang keberatan terprogram atau relokasi juga ada di Rusunawa Jatinegara Barat dan Rusun Pinus Elok. "Tapi di Jatinegara Barat sewa tidak akan naik, tarif sewa tetap," sambungnya.

Pihaknya pun akan menyeleksi mana lokasi rusunawa yang dihuni oleh masyarakat terprogram dan mana yang mayoritas masyarakat tidak terprogram. "Jadi kami akan pilah-pilah," tuturnya.

Sekadar informasi, kategori masyarakat terprogram meliputi terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan kondisi lain yang sejenis.

Sedangkan kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat, seperti memiliki KTP DKI, penghasilan, NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar uang sewa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9647 seconds (0.1#10.140)