Mulai Besok, Metromini dan Kopaja Dilarang Melintas Sudirman-Thamrin
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Metromini dan Kopaja melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (14/8/2018) besok.
Sehubungan dengan larangan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan rute pengalihan untuk Metromini dan Kopaja yang memiliki trayek di Jalan MH Thamrin-Sudirman.
“Pertama yang pasti akan kita alihkan dulu. Pemberitahuan, pemahaman, alihkan. Makanya kita mengawali tanggal 15 Agustus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).
Terdapat tiga trayek Metromini dan Kopaja yang terdampak atas kebijakan tersebut, yakni Metromini S640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 jurusan Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 Tanah Abang-Ragunan.
Dishub sudah mempersiapkan pengalihan rute untuk ketiga moda transportasi publik tersebut. Rute Metromini S640 menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Stasiun Karet-Citywalk Sudirman-Sampoerna Strategic Square-ITC Kuningan-Mal Ambassador-Jalan Casablanca-Jalan Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto-RS Medistra-Jalan Raya Pasar Minggu.
Lalu, Metromini P15 menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balaikota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan Karet Sawah-UKI.
Terakhir, Kopaja P19 menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan.
Menurut dia, kebijakan melarang Metromini dan Kopaja melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dikarenakan rata-rata usia kendaraan lebih dari 10 tahun. Dengan usia tersebut berpotensi meningkatkan polusi udara jelang Asian Games.
Pemprov DKI menegaskan akan menindak tegas sopir yang masih bandel mengambil penumpang rute Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
“Kalau tanggal 18 masih, itu juga akan kita tindak. Tergantung pelanggarannya juga. Kalau melintas tanpa surat-surat, bakal dikandangkan,” tandasnya.
Sehubungan dengan larangan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan rute pengalihan untuk Metromini dan Kopaja yang memiliki trayek di Jalan MH Thamrin-Sudirman.
“Pertama yang pasti akan kita alihkan dulu. Pemberitahuan, pemahaman, alihkan. Makanya kita mengawali tanggal 15 Agustus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).
Terdapat tiga trayek Metromini dan Kopaja yang terdampak atas kebijakan tersebut, yakni Metromini S640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 jurusan Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 Tanah Abang-Ragunan.
Dishub sudah mempersiapkan pengalihan rute untuk ketiga moda transportasi publik tersebut. Rute Metromini S640 menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Stasiun Karet-Citywalk Sudirman-Sampoerna Strategic Square-ITC Kuningan-Mal Ambassador-Jalan Casablanca-Jalan Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto-RS Medistra-Jalan Raya Pasar Minggu.
Lalu, Metromini P15 menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balaikota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan Karet Sawah-UKI.
Terakhir, Kopaja P19 menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan.
Menurut dia, kebijakan melarang Metromini dan Kopaja melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dikarenakan rata-rata usia kendaraan lebih dari 10 tahun. Dengan usia tersebut berpotensi meningkatkan polusi udara jelang Asian Games.
Pemprov DKI menegaskan akan menindak tegas sopir yang masih bandel mengambil penumpang rute Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
“Kalau tanggal 18 masih, itu juga akan kita tindak. Tergantung pelanggarannya juga. Kalau melintas tanpa surat-surat, bakal dikandangkan,” tandasnya.
(thm)