Prostitusi Anak di Sunter, ABG Dipatok Tarif Rp600 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil membongkar prostitusi anak yang dilakukan melalui media sosial. Dalam setiap transaksinya, korban yang seorang pelajar SMA dipasang tarif Rp600 ribu untuk short time dan Rp900 ribu untuk long time.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan jaringan prostitusi ini telah beroperasi sejak lama. Mucikari Asep Nurmansyah (33) memanfaatkan ekonomi dan keluguan korban berinisial YA (15).
Ia kemudian mematok tarif berkisar Rp600 ribu untuk short time, dan Rp900 ribu untuk long time. “Pelaku juga meminta tanda jadi Rp100 ribu dan di transfer ke rekening Asep, sementara sisanya dibayar usai melakukan prostitusi itu,” ucap Faruk ketika dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).
Saat polisi mengamankan YA bersama dengan dua orang pengantar dan supir taksi online, kondisi YA sempat ketakutan. YA enggan berbicara sebelum akhirnya di rayu petugas, dari keterangannya YA, polisi kemudian memburu Asep.
Asep sendiri, lanjut Faruk, diamankan di Apartement Grand Pramuka City, Rawamangun, Jakarta Pusat. Saat dibekuk, Asep terlihat pasrah dan mengakui perbuatannya. “Kami masih mendalami pelaku, dan meminta keterangannya,” jelas Faruk.
Atas perbuatannya, Asep terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan jaringan prostitusi ini telah beroperasi sejak lama. Mucikari Asep Nurmansyah (33) memanfaatkan ekonomi dan keluguan korban berinisial YA (15).
Ia kemudian mematok tarif berkisar Rp600 ribu untuk short time, dan Rp900 ribu untuk long time. “Pelaku juga meminta tanda jadi Rp100 ribu dan di transfer ke rekening Asep, sementara sisanya dibayar usai melakukan prostitusi itu,” ucap Faruk ketika dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).
Saat polisi mengamankan YA bersama dengan dua orang pengantar dan supir taksi online, kondisi YA sempat ketakutan. YA enggan berbicara sebelum akhirnya di rayu petugas, dari keterangannya YA, polisi kemudian memburu Asep.
Asep sendiri, lanjut Faruk, diamankan di Apartement Grand Pramuka City, Rawamangun, Jakarta Pusat. Saat dibekuk, Asep terlihat pasrah dan mengakui perbuatannya. “Kami masih mendalami pelaku, dan meminta keterangannya,” jelas Faruk.
Atas perbuatannya, Asep terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(ysw)