Dinas Perumahan DKI Terbitkan Surat Teguran ke Pengelola Kalibata City
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta telah menerbitkan surat teguran kepada pengelola Apartemen Kalibata City terkait pengungkapan kasus prostitusi di unit apartemen tersebut.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, telah menerbitkan surat imbauan dan teguran kepada pengelola Apartemen Kalibata City. Surat teguran ini bukti Pemprov DKI konsen dalam kasus prostitusi di Kalibata.
“Kami imbau mereka untuk mengawasi. Kami juga berikan teguran keras kepada mereka,” kata Meli kepada wartawan, Jumat (10/8/2018)
Meli melanjutkan pengawasan terhadap Apartemen Kalibata City bukan semata mata dilakukan pihaknya. Dalam hal sosial kependudukan, lanjut Meli, tugas pembinaan dan pengawasannya juga menjadi ranah aparat pamong setempat dan Satpol PP setempat.
“Apalagi di rusun KC sudah dibentuk perangkat RT pada masing-masing tower yang diangkat berdasarkan surat keputusan lurah setempat,” ujarnya. Karena pembinaan dan pengawasan terhadap warga dapat dilaksanakan melalui perangkat RT.
Terkait desekan untuk menyegel, Meli menjelaskan perlu tahapan-tahapan yang ada di Satpol PP maupun aparat penegak hukum setempat. “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyegelan,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, telah menerbitkan surat imbauan dan teguran kepada pengelola Apartemen Kalibata City. Surat teguran ini bukti Pemprov DKI konsen dalam kasus prostitusi di Kalibata.
“Kami imbau mereka untuk mengawasi. Kami juga berikan teguran keras kepada mereka,” kata Meli kepada wartawan, Jumat (10/8/2018)
Meli melanjutkan pengawasan terhadap Apartemen Kalibata City bukan semata mata dilakukan pihaknya. Dalam hal sosial kependudukan, lanjut Meli, tugas pembinaan dan pengawasannya juga menjadi ranah aparat pamong setempat dan Satpol PP setempat.
“Apalagi di rusun KC sudah dibentuk perangkat RT pada masing-masing tower yang diangkat berdasarkan surat keputusan lurah setempat,” ujarnya. Karena pembinaan dan pengawasan terhadap warga dapat dilaksanakan melalui perangkat RT.
Terkait desekan untuk menyegel, Meli menjelaskan perlu tahapan-tahapan yang ada di Satpol PP maupun aparat penegak hukum setempat. “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyegelan,” ucapnya.
(whb)