KPU Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi

Kamis, 09 Agustus 2018 - 17:32 WIB
KPU Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi
KPU Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Wali Kota Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai pemenang ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan ini mengacu dengan ditolaknya gugatan yang dilayangkan rival mereka, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan putusan itu, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan pemenang pilkada," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, acuanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PHP . KOT/ VII/ 2018. Dengan Amar Putusan Menyatakan Pokok Permohonan Pemohon Tidak Diterima.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang disahkan pada rapat pleno Jumat (6/7) lalu, perolehan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebanyak 697.630 suara. Jumlah tersebut menggungguli pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya mendulang 335.900 suara. Penetapan sempat ditunda selama satu bulan lamanya.

Penundaan itu, karena munculnya gugatan dari tim pasangan calon nomor urut 2 ke MK. Sampai saat ini, kata dia, lembaganya tengah menunggu salinan putusan dari MK guna sebagai dasar penetapan pemenang Pilkada.

"Berkas tersebut akan diperoleh lembaganya pada 1-2 hari pasca putusan MK. Kemungkinan Sabtu (11/8) ini ditetapkan," katanya. (Baca Juga: Digugat ke MK, KPU Pastikan Tak Ganggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, kata dia, Rahmat dan Tri akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada 20 September mendatang. Pelantikan akan dilakukan di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Karena putusan final, maka pelantikan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto dapat dilakukan pada gelombang pertama, yakni 20 September 2018.

Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, Iqbal Daut mengatakan, pokok permohonan pemohon dan semua dalil-dalil pemohon tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan juka terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Sementara faktanya, perbedaan suara dari masing-masing pasangan calon cukup besar sekitar 30%.

"Dari itu saja sebetulnya sudah jelas dan kami sangat bersyukur atas dikabulkannya penolakan yang dilakukan MK," katanya. (Baca Juga: Rahmat Effendi-Tri Adhianto Menang, Perindo Bekasi Syukuran(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6254 seconds (0.1#10.140)