Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Tanah Abang dan Tanjung Duren
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua perampok minimarket di Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang beraksi pada Rabu 25 Juli 2018. Kedua pelaku berinisial AB dan DN menggasak uang jutaan rupiah hanya dalam waktu satu jam.
"Dua pelaku ditangkap pada Rabu kemarin, satu di Petamburan, Jakarta Pusat dan satu lagi di Kemanggisan, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Menurut Argo, kejadian berawal saat korban, Haryana dan Redi Pradika bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket. Mendadak, datang dua orang pelaku tak dikenal menodongkan korek api menyerupai senjata api dan pisau lipat ke arah Haryana dan Redi.
Para pelaku, kata dia, lalu mengambil barang-barang milik kasir dan uang di laci kasir. Setelah melakukan perampokan di Tanah Abang, pelaku kembali melakukan perampokan di minimarket Jalan Tanjung Duren, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Dari tangan para pelaku, bebernya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk korek api menyerupai senjata api, satu pisau lipat warna abu-abu, satu penutup wajah, dua unit handphone, uang tunai Rp100.000 dan satu unit sepeda motor.
Tiap pelaku, tambah Argo, memiliki peran masing-masing, ada yang menodongkan korek api yang menyerupai senjata api dan ada yang mengarahkan pisau ke arah korban. Pelaku AB perannya menodongkan korek api menyerupai bentuk senjata api ke korban. Lalu AB ini juga yang mengambil uang di kasir.
"Pelaku DN, menodongkan ke korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Argo.
"Dua pelaku ditangkap pada Rabu kemarin, satu di Petamburan, Jakarta Pusat dan satu lagi di Kemanggisan, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Menurut Argo, kejadian berawal saat korban, Haryana dan Redi Pradika bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket. Mendadak, datang dua orang pelaku tak dikenal menodongkan korek api menyerupai senjata api dan pisau lipat ke arah Haryana dan Redi.
Para pelaku, kata dia, lalu mengambil barang-barang milik kasir dan uang di laci kasir. Setelah melakukan perampokan di Tanah Abang, pelaku kembali melakukan perampokan di minimarket Jalan Tanjung Duren, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Dari tangan para pelaku, bebernya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk korek api menyerupai senjata api, satu pisau lipat warna abu-abu, satu penutup wajah, dua unit handphone, uang tunai Rp100.000 dan satu unit sepeda motor.
Tiap pelaku, tambah Argo, memiliki peran masing-masing, ada yang menodongkan korek api yang menyerupai senjata api dan ada yang mengarahkan pisau ke arah korban. Pelaku AB perannya menodongkan korek api menyerupai bentuk senjata api ke korban. Lalu AB ini juga yang mengambil uang di kasir.
"Pelaku DN, menodongkan ke korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Argo.
(mhd)