Dalam Sepekan, Belasan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 16 pengedar narkoba beserta barang bukti puluhan gram sabu serta ganja diamankan polisi dalam kurun waktu sepekan. Operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menyita sabu seberat 20, 27 gram dan 4,94 gram dari tangan pelaku.
Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Darminto mengatakan, 16 tersangka ini rata-rata pengedar dan pemakai narkotika. Mereka diketahui para pengedar putus saja. Mereka hasil tangkapan anggota Satresnarkoba dan empat Polsek terhitung dari tanggal 1 hingga 8 Agustus 2018.
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi," kata Darminto di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Rabu (8/8/2018). (Baca juga: Kabur Saat Disergap, Bandar Sabu Ditembak di Depan Perumahan Elit )
Daerah yang rawan peredaran narkotika ada di Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Pancoranmas. Pihaknya terus mendalami kasus lain yang memang diduga ada kaitan dengan tersangka lainnya. "Kita masih terus dalami berbagai keterangan dari warga dan bukti lain," tukasnya.
Operasirasi yang dilakukan selama sepekan mulai dari awal Agustus sampai sekarang jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 15 kasus dengan 16 tersangka. Dia merinci 15 laporan itu terdiri dari 12 Polresta Depok Satnarkoba, satu dari Polsek Bojonggede, dari Polsek Limo, satu dari Polsek Cimanggis, satu dari Polsek Sawangan.
Kemudian dari hasil ungkap tersebut Polsek Sawangan berhasil ungkap sabu seberat 8,20 Gram, dan ganja 3,05 Gram.
Barang tersebut disita dari tersangka bernama SS, dimana pengungkapan tersebut bisa dikatakan yang paling besar dari Polsek Sawangan. Kemudian yang dari Polsek Bojonggede ditemukan satu pohon ganja tapi barbuk posisi di laboratorium.
"Belum selesai dan tidak bisa kami tunjukan di sini. Pohon Ganja tersebut ditanam sendiri dan dipakai sendiri oleh tersangka," tukasnya.
Dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, barang bukti yang disita untuk sabu total ada 27,7 gram dan ganja 4,94 gram dengan nilai puluhan juta rupiah. Dia mengaku dari tiga belas kecamatan yang ada di Depok, ada beberapa titik rawan peredaran narkoba. Daerah yang rawan tersebut yaitu Kecamatan Pancoran Mas dan Sukmajaya, alasanya karena merupakan daerah padat pemukiman.
"Para pelaku kebanyak sudah diintai anggota dan tertangkap operasi tangan saat sedang melakukan penyamaran," paparnya.
Para pelaku dikenakan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Sementara itu salah satu pelaku MN (60) menambahkan dirinya mengkonsumsi ganja karena untuk dijadikan obat penenang. "Kami isap ganja untuk menenangkan pikiran, dan untuk daya tahan fisik karena sering keluar malam membawa kendaraan bus," katanya.
Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Darminto mengatakan, 16 tersangka ini rata-rata pengedar dan pemakai narkotika. Mereka diketahui para pengedar putus saja. Mereka hasil tangkapan anggota Satresnarkoba dan empat Polsek terhitung dari tanggal 1 hingga 8 Agustus 2018.
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi," kata Darminto di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Rabu (8/8/2018). (Baca juga: Kabur Saat Disergap, Bandar Sabu Ditembak di Depan Perumahan Elit )
Daerah yang rawan peredaran narkotika ada di Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Pancoranmas. Pihaknya terus mendalami kasus lain yang memang diduga ada kaitan dengan tersangka lainnya. "Kita masih terus dalami berbagai keterangan dari warga dan bukti lain," tukasnya.
Operasirasi yang dilakukan selama sepekan mulai dari awal Agustus sampai sekarang jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 15 kasus dengan 16 tersangka. Dia merinci 15 laporan itu terdiri dari 12 Polresta Depok Satnarkoba, satu dari Polsek Bojonggede, dari Polsek Limo, satu dari Polsek Cimanggis, satu dari Polsek Sawangan.
Kemudian dari hasil ungkap tersebut Polsek Sawangan berhasil ungkap sabu seberat 8,20 Gram, dan ganja 3,05 Gram.
Barang tersebut disita dari tersangka bernama SS, dimana pengungkapan tersebut bisa dikatakan yang paling besar dari Polsek Sawangan. Kemudian yang dari Polsek Bojonggede ditemukan satu pohon ganja tapi barbuk posisi di laboratorium.
"Belum selesai dan tidak bisa kami tunjukan di sini. Pohon Ganja tersebut ditanam sendiri dan dipakai sendiri oleh tersangka," tukasnya.
Dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, barang bukti yang disita untuk sabu total ada 27,7 gram dan ganja 4,94 gram dengan nilai puluhan juta rupiah. Dia mengaku dari tiga belas kecamatan yang ada di Depok, ada beberapa titik rawan peredaran narkoba. Daerah yang rawan tersebut yaitu Kecamatan Pancoran Mas dan Sukmajaya, alasanya karena merupakan daerah padat pemukiman.
"Para pelaku kebanyak sudah diintai anggota dan tertangkap operasi tangan saat sedang melakukan penyamaran," paparnya.
Para pelaku dikenakan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Sementara itu salah satu pelaku MN (60) menambahkan dirinya mengkonsumsi ganja karena untuk dijadikan obat penenang. "Kami isap ganja untuk menenangkan pikiran, dan untuk daya tahan fisik karena sering keluar malam membawa kendaraan bus," katanya.
(mhd)