Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Bekukan Organisasi JAD

Selasa, 31 Juli 2018 - 13:31 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan...
Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Bekukan Organisasi JAD
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Majelis hakim menilai JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan Selasa (31/7/2018) siang.

Hakim Aris mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD itu adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan terdakwa. Dengan demikian hakim menyatakan terdakwa JAD yang diwakilkan pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali, terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Hakim Aris. Hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Sidang Vonis Pembubaran JAD)

JAD dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15/2003.

Menyikapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," katanya.

Terdakwa Zainal Anshori sendiri tampak tidak risau dengan putusan hakim itu. Dia bahkan sempat meneriakkan takbir sembari tersenyum setelah mendengarkan putusan hakim. “Allahuakbar,” ucap Zainal Anshori usai hakim mengetuk palu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)