Dinilai Dahului Penyidikan, Kuasa Hukum Ronny Disuruh Baca KUHP
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ronny Yuniarto Kosasih yang mengaku dikeroyok oleh anggota DPR, Yanuar Bagus dinilai telah mendahului proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Alasannya, Yanuar kembali melayangkan tudingan terhadap Pardan sebagai sopir yang melakukan perkelahian dengan Ronny.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Yudi Adranacus, Ardy Mbalembout, kepada wartawan, Jakarta, Rabu 18 Juli 2018. Menurutnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta alat bukti.
"Kita hanya menyampaikan fakta sebenarnya seperti itu. Objek sama, tapi orang-orang di lokasi tidak seperti yang digambarkan. Ini kan mereka mendahului proses penyidikan," katanya.
Untuk itu, dia menyarakan, agar kuasa hukum Ronny kembali membaca KUHP terkait pernyataan tersebut. Bahkan, ia mempertanyakan gelar sarjana hukum yang didapatkan.
"Kalau memang kuasa hukum menyampaikan itu suruh dia baca KUHP. Terus saya pertanyakan sarjana hukum dari mana. Atau organisasi mana ini kan pembicaraan di luar konteks dan tak mengerti hukum," tegasnya.
Hal itu membantah pernyataan kuasa hukum Ronny yang menyebut sopir kliennya Pardan, merupakan boneka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018. Ardy pun meminta pihak Ronny menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyidikan kan sedang berjalan dan biar polisi menentukan. Jangan sampai dia berkoar-koar justru proses penyidikan ini harusnya tertutup. Dia silakan saja kan dipanggil dan diberikan kesaksian. Jadi saya tidak banyak komentar dan percayakan saja sama penyidik Polda. Biar bukti saja," katanya.
Menurut dia, kliennya ingin menghindari kasus ini. Namun karena merasa nama baik keluarganya dicemarkan, maka pihaknya akan siap menghadapinya. Ia pun akan melihat terlebih dahulu pernyataan kuasa hukum Ronny terkait tuduhan boneka terhadap sopir kliennya. Jika memenuhi unsur tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan balik kuasa hukum Ronny, Yanuar.
"Kita lihat dulu isi pemberitaan di media. Kalau kita melihat unsurnya ranah pidana kita laporkan balik. Hari ini kita hormati proses hukum. Ini juga bisa jadi tambahan buat BAP," ujarnya. (Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPR, Korban Dapat Bukti dari Internet
Sebelumnya, pengacara Ronny Yuniarto, Yanuar Sasmito, bersikukuh bahwa pelaku yang menganiaya kliennya adalah anggota DPR RI Herman Hery. Sementara Pardan, sopir Rolls Royce yang diyakini adik Herman Hery bergulat dengan Ronny, dinilainya cuma sebagai 'boneka'.
"Enggak ada, Pardan itu orang sebagai boneka yang ditampilkan di kalangan opini supaya masyarakat menyaksikan itu adalah Pardan," tukasnya di Mapolda Metro Jaya. (Baca Juga: Polisi Beberkan Nama Herman Hery Tidak Ada Dalam Laporan Ronny(mhd)
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Yudi Adranacus, Ardy Mbalembout, kepada wartawan, Jakarta, Rabu 18 Juli 2018. Menurutnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta alat bukti.
"Kita hanya menyampaikan fakta sebenarnya seperti itu. Objek sama, tapi orang-orang di lokasi tidak seperti yang digambarkan. Ini kan mereka mendahului proses penyidikan," katanya.
Untuk itu, dia menyarakan, agar kuasa hukum Ronny kembali membaca KUHP terkait pernyataan tersebut. Bahkan, ia mempertanyakan gelar sarjana hukum yang didapatkan.
"Kalau memang kuasa hukum menyampaikan itu suruh dia baca KUHP. Terus saya pertanyakan sarjana hukum dari mana. Atau organisasi mana ini kan pembicaraan di luar konteks dan tak mengerti hukum," tegasnya.
Hal itu membantah pernyataan kuasa hukum Ronny yang menyebut sopir kliennya Pardan, merupakan boneka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018. Ardy pun meminta pihak Ronny menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyidikan kan sedang berjalan dan biar polisi menentukan. Jangan sampai dia berkoar-koar justru proses penyidikan ini harusnya tertutup. Dia silakan saja kan dipanggil dan diberikan kesaksian. Jadi saya tidak banyak komentar dan percayakan saja sama penyidik Polda. Biar bukti saja," katanya.
Menurut dia, kliennya ingin menghindari kasus ini. Namun karena merasa nama baik keluarganya dicemarkan, maka pihaknya akan siap menghadapinya. Ia pun akan melihat terlebih dahulu pernyataan kuasa hukum Ronny terkait tuduhan boneka terhadap sopir kliennya. Jika memenuhi unsur tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan balik kuasa hukum Ronny, Yanuar.
"Kita lihat dulu isi pemberitaan di media. Kalau kita melihat unsurnya ranah pidana kita laporkan balik. Hari ini kita hormati proses hukum. Ini juga bisa jadi tambahan buat BAP," ujarnya. (Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPR, Korban Dapat Bukti dari Internet
Sebelumnya, pengacara Ronny Yuniarto, Yanuar Sasmito, bersikukuh bahwa pelaku yang menganiaya kliennya adalah anggota DPR RI Herman Hery. Sementara Pardan, sopir Rolls Royce yang diyakini adik Herman Hery bergulat dengan Ronny, dinilainya cuma sebagai 'boneka'.
"Enggak ada, Pardan itu orang sebagai boneka yang ditampilkan di kalangan opini supaya masyarakat menyaksikan itu adalah Pardan," tukasnya di Mapolda Metro Jaya. (Baca Juga: Polisi Beberkan Nama Herman Hery Tidak Ada Dalam Laporan Ronny(mhd)