Melawan Polisi, Bandit Jalan Berusia 25 Tahun Didor
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat kembali menghadiahi timah panas terhadap penjambret bernama Dika Junaedi (25). Dika ditembak karena melawan dengan mencoba merebut senjata petugas saat akan ditangkap.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, selain Dika, polisi juga menangkap Rifky Ariwiguna (25). Keduanya merupakan banditr jalanan yang kerap menjambret harta benda milik wanita.
Menurut Martson, terakhir kali komplotan ini menjambret handphone milik Thesa Perfiansyah, melaporkan pada Rabu, 11 Juli 2018 lalu. Petugas yang mendapat laporan ini pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
"Dika ditembak pada bagian kakinya karena melawan. Komplotan ini telah belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat," kata Martson
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja menambahkan, modus operandi pelaku ini dengan berpura-pura menuduh abu rokok yang dihisap Thesa mengenai mata mereka. Padahal, Thesa saat itu tidak merokok.
"Jadi setelah menuduh korban, pelaku langsung merampas ponsel milik korban," ujarnya. Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Kebon Jeruk dan akan dikenakan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, selain Dika, polisi juga menangkap Rifky Ariwiguna (25). Keduanya merupakan banditr jalanan yang kerap menjambret harta benda milik wanita.
Menurut Martson, terakhir kali komplotan ini menjambret handphone milik Thesa Perfiansyah, melaporkan pada Rabu, 11 Juli 2018 lalu. Petugas yang mendapat laporan ini pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
"Dika ditembak pada bagian kakinya karena melawan. Komplotan ini telah belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat," kata Martson
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja menambahkan, modus operandi pelaku ini dengan berpura-pura menuduh abu rokok yang dihisap Thesa mengenai mata mereka. Padahal, Thesa saat itu tidak merokok.
"Jadi setelah menuduh korban, pelaku langsung merampas ponsel milik korban," ujarnya. Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Kebon Jeruk dan akan dikenakan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman tujuh tahun penjara.
(whb)