Gerebek Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi, Polisi Bekuk Sigun

Jum'at, 13 Juli 2018 - 21:15 WIB
Gerebek Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi, Polisi Bekuk Sigun
Gerebek Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi, Polisi Bekuk Sigun
A A A
TANGERANG - Gudang pengoplos gas bersubsidi di Perumahan Bumi Indah Tahap 5, Jalan Ekalistus 6, Blok LJ/07, RT08/07, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi.

Seorang pemilik gudang bernama Sigun Prastiyo (50), berhasil diciduk polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan tabung gas.

Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, aksi Sigun baru terungkap setelah setahun beroperasi atas laporan dari warga sekitar yang resah dengan praktik pengoplosan gas.

"Laporan warga ini lalu ditindaklanjuti dengan dibuat tim khusus, dan hasilnya ternyata benar, rumah Sigun dijadikan gudang pengoplos gas subsidi," kata Sabilul kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).

Dijelaskan dia, penggerebekan dilakukan dengan sejumlah warga pada Kamis 12 Juli 2018. Saat digerebek, pelaku Sigun sedang melakukan pengoplosan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di rumahnya.

"Pada saat memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Aksi pelaku ini bukan hanya dilarang dan tanpa izin, tetapi juga berbahaya," jelasnya.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menambahkan, pengungkapan itu bermula dari laporan warga, pada Senin 9 Juli 2018, sekitar 19.00 WIB, bahwa ada praktik pengoplosan gas bersubsidi.

"Informasi tersebut lalu diteruskan petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Kamis 12 Juli, petugas reskrim langsung melakukan penangkapan," katanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tabung gas disita dari lokasi kejadian.

"Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg nonsubsidi dengan cara mempergunakan selang yang ada regulatornya, dari 4 tabung gas 3 Kg ke satu tabung gas 12 Kg," sambung Didid.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 44 tabung gas 12 Kg yang sudah dioplos, 26 tabung gas 12 Kg kosong, 149 tabung gas 3 Kg kosong, 4 selang regulator, 1500 segel merah, dan lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 53 jo Pasal 55 UU No. 22 tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981.

"Pelaku dijerat padal berlapis tentang migas, perlindungan konsumen, dan metrologi legal dengan ancaman hukuman Pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp50 Miliar. Pelaku telah dipenjara," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)