DKI Setujui Bayar Ganti Rugi Lahan di Karet Kuningan

Kamis, 12 Juli 2018 - 21:21 WIB
DKI Setujui Bayar Ganti...
DKI Setujui Bayar Ganti Rugi Lahan di Karet Kuningan
A A A
JAKARTA - Persoalan eksekusi lahan di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sedikit menemui solusi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada prinsipnya menyetujui pembayaran ganti rugi atas kasus No 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel tersebut.

Sebab, masalah tanah seluas 16 haktare (ha) itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2013.

"Kami sudah bertemu dengan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, mereka prinsipnya menyetujui pelaksanaan pembayaran ganti rugi atas kasus tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Ardiyanto Hafis kepada wartawan, Kamis (12/7/2018).

Menurut Ardiyanto, Yayan Yuhana mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait masalah itu. Hasilnya, Kementerian ATR/BPN akan konsultasi dengan Kejaksaan Agung.

"Pemprov DKI sudah bertemu dengan Biro Hukum BPN sebelum Ramadhan. Ini sudah lebih tiga bulan namun belum ada kabar dari BPN," ujar Ardiyanto.

Humas BPN Tiopan saat dihubungi wartawan mengatakan belum mengetahui secara jelas dan akan mempelajari terlebih dahulu.

Diketahui, ahli waris tanah seluas 16 ha di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah memenangkan gugatan atas BPN dan berkekuatan hukum tetap. Dasar hukumnya yakni Keputusan Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Selatan No 523/Pdt.G/2001/PN.Jak. Sel tertanggal 14 November 2002.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 245.PDT/3003/PT. DKI tertanggal 11 September 2003, Jo Putusan Mahkamah Agung No 611 K/ PDT/ 2004 tertanggal 25 Oktober 2005, dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008.

Namun hingga kini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN.

Sementara itu, kuasa kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A Setiadi menyatakan, BPN atas perintah pengadilan sudah mengatakan akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, tapi nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan.

"Pemerintah tidak perlu khawatir karena uang eksekusi tersebut ada yang bertanggung jawab yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa proses hukum harus di selesaikan," ujarnya.

Kekhawatiran lain terkait siapa kuasa ahli waris juga bisa terjawab. Sebab, tertulis di semua putusan, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali. "Anda bisa cek di website MA dan tinggal dicari di Google," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)