Gunakan Air Tanah, DKI Sanksi Gedung dan Bangunan Industri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membekukan operasional gedung atau bangunan industri yang kedapatan tidak memperbaiki penggunaan air tanah. 40% wilayah DKI Jakarta berada di bawah permukaan laut.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu permasalahn utama di Jakarta adalah penggunaan air tanah. Menurutnya, hampir semua pemukiman, gedung perkantoran hingga kawasan industri menggunakan air tanah.
Padahal, kata Anies, permukaan tanah di Jakarta mengalami penurunan sekitar 7,5 cm dan bahkan beberapa wilayah itu turun sampai 17 cm per tahun. Secara keseluruhan wilayah, hampir 40% di area Jakarta ini di bawah permukaan air laut.
"Jadi kita seluruh warga, swasta rumah tangga untuk mengubah cara mendapatkan air dan cara membuang air, kami sudah mulai melakukan inspeksi di kantor, perindustrian dan nantinya di perumahan. Kami akan beri sanksi bila tidak lakukan perbaikan," kata Anies usai bertemu dengan sejumlah pakar dari berbagai negara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Anies menjelaskan, pemeriksaan penggunaan air tanah, pengelolaan limbah dan penyediaan sumur resapan adalah bagian dari cara membalikan kesadaran bahwa air yang digunakan harus dikembalikan ke tanah. Sebab, kata dia, apabila terus mengandalkan pengawasan dalam menjaga penggunaan air tanah itu sangat sulit.
Namun, apabila dalam pengawasan gedung dan bangunan industri yang dilakukan terdapat pelanggaran dan tidak mau lakukan perbaikan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Akibatnya, gedung perkantoran atau bangunan industri itu tidak bisa mendapatkan asuransi dan tidak bisa digunakan.
"Kita membutuhkan kesadaran bahwa air ini sekarang ini di Jakarta termasuk kritis sekali, kita warga semua harus mulai mengurangi penggunaan air sumur dan baik Industri dan lain lain menggunakan bukan dari air tanah," katanya.
Untuk pengawasan air tanah di perumahan, Anies menyebut sama hal-nya dengan pengawasan di gedung dan bangunan industri. Bedanya, dalam pengawasan di perumahan lebih kepada sosialisasi bagaimana menggunakan air. Tidak hanya itu, karakteristirk perumahan pun sangat bervariasi. Sehingga, memerlukan pengawas yang begitu banyak. Dia mengaku akan melibatkan peran RT/RW untuk mengawasi dan mengembalikan kesadar warga perumahan dalam menggunakan air tanah.
"Sifatnya nanti lebih kepada penyuluhan bagaiman cara mendapatkan air, menggunakannya dan membuangnya. Sehingga ketika mau berubah, warga sudah dapat memahaminya. Kita beri sanksi sesuai aturan, tapi jangan mengira akan dibiarkan. pasti dapat sanksi," tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan Pemprov DKI Benny Agus Chandra memberikan waktu hingga akhir Juli bagi para pemilik gedung perkantoran di Sudirman-Thamrin membenahi sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 80 gedung perkantoran Sudirman-Thamrin pada Maret lalu, sedikitnya ada lima gedun yang belum merespon rekomendasi perbaikan. Di antaranya yaitu, Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro.
"Kami sudah berikan surat peringatan kedua. Segera memberikan rencana pembenahan sumur resapan dan IPAL sebelum akhir bulan ini. Kalau tidak ada progres ya kita cabut SlF-nya," tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus meminta Pemprov DKI memetakan terlebih dahulu gedung, bangunan atau perumahan yang menggunakan air tanah tapi sudah dialiri pipa PAM. Sehingga, ketika diminta untuk menghentikan penggunaan air, warga tetap bisa terlayani air bersih.
Namun, apabil sudah dialiri PAM masih menggunakan air tanah dan bahkan tidak mau lakukan perbaikan, Politisi Partai Nasdem meminta Pemprov DKI tak perlu ragu untuk memberikan sanksi. Khsusunya gedung perkantoran da kawasan industri.
"Buat kebijakan aturan yang mewajibkan mereka tidak menggunakan air tanah. Tapi ingat harus di kawasan yang sudah dialiri air PAM, kalau belum dialiri ya segera dilayani. penghentian penggunaan air tanah ini menjaga kelestarian air bawah tanah terjaga," ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik UGM Satria Imawan mengatakan, Pemprov DKI perlu tegas terkait penggunaan air tanah. Ia menyarankan pemprov tidak ragu membawanya ke meja hijau untuk memberikan efek jera jika memang regulasi penggunaan air tanah yang ada ditabrak dan tidak dipatuhi.
"Regulasi itu kan berguna untuk mengevaluasi jalannya di lapangan. Ketika implementasinya tidak sesuai dengan regulasi atau melanggar ya semestinya dihukum. Inspeksi itu tidak percuma, tapi jadi percuma kalau regulasinya tidak ditegakkan ke jalur hukum," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu permasalahn utama di Jakarta adalah penggunaan air tanah. Menurutnya, hampir semua pemukiman, gedung perkantoran hingga kawasan industri menggunakan air tanah.
Padahal, kata Anies, permukaan tanah di Jakarta mengalami penurunan sekitar 7,5 cm dan bahkan beberapa wilayah itu turun sampai 17 cm per tahun. Secara keseluruhan wilayah, hampir 40% di area Jakarta ini di bawah permukaan air laut.
"Jadi kita seluruh warga, swasta rumah tangga untuk mengubah cara mendapatkan air dan cara membuang air, kami sudah mulai melakukan inspeksi di kantor, perindustrian dan nantinya di perumahan. Kami akan beri sanksi bila tidak lakukan perbaikan," kata Anies usai bertemu dengan sejumlah pakar dari berbagai negara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Anies menjelaskan, pemeriksaan penggunaan air tanah, pengelolaan limbah dan penyediaan sumur resapan adalah bagian dari cara membalikan kesadaran bahwa air yang digunakan harus dikembalikan ke tanah. Sebab, kata dia, apabila terus mengandalkan pengawasan dalam menjaga penggunaan air tanah itu sangat sulit.
Namun, apabila dalam pengawasan gedung dan bangunan industri yang dilakukan terdapat pelanggaran dan tidak mau lakukan perbaikan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Akibatnya, gedung perkantoran atau bangunan industri itu tidak bisa mendapatkan asuransi dan tidak bisa digunakan.
"Kita membutuhkan kesadaran bahwa air ini sekarang ini di Jakarta termasuk kritis sekali, kita warga semua harus mulai mengurangi penggunaan air sumur dan baik Industri dan lain lain menggunakan bukan dari air tanah," katanya.
Untuk pengawasan air tanah di perumahan, Anies menyebut sama hal-nya dengan pengawasan di gedung dan bangunan industri. Bedanya, dalam pengawasan di perumahan lebih kepada sosialisasi bagaimana menggunakan air. Tidak hanya itu, karakteristirk perumahan pun sangat bervariasi. Sehingga, memerlukan pengawas yang begitu banyak. Dia mengaku akan melibatkan peran RT/RW untuk mengawasi dan mengembalikan kesadar warga perumahan dalam menggunakan air tanah.
"Sifatnya nanti lebih kepada penyuluhan bagaiman cara mendapatkan air, menggunakannya dan membuangnya. Sehingga ketika mau berubah, warga sudah dapat memahaminya. Kita beri sanksi sesuai aturan, tapi jangan mengira akan dibiarkan. pasti dapat sanksi," tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan Pemprov DKI Benny Agus Chandra memberikan waktu hingga akhir Juli bagi para pemilik gedung perkantoran di Sudirman-Thamrin membenahi sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 80 gedung perkantoran Sudirman-Thamrin pada Maret lalu, sedikitnya ada lima gedun yang belum merespon rekomendasi perbaikan. Di antaranya yaitu, Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro.
"Kami sudah berikan surat peringatan kedua. Segera memberikan rencana pembenahan sumur resapan dan IPAL sebelum akhir bulan ini. Kalau tidak ada progres ya kita cabut SlF-nya," tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus meminta Pemprov DKI memetakan terlebih dahulu gedung, bangunan atau perumahan yang menggunakan air tanah tapi sudah dialiri pipa PAM. Sehingga, ketika diminta untuk menghentikan penggunaan air, warga tetap bisa terlayani air bersih.
Namun, apabil sudah dialiri PAM masih menggunakan air tanah dan bahkan tidak mau lakukan perbaikan, Politisi Partai Nasdem meminta Pemprov DKI tak perlu ragu untuk memberikan sanksi. Khsusunya gedung perkantoran da kawasan industri.
"Buat kebijakan aturan yang mewajibkan mereka tidak menggunakan air tanah. Tapi ingat harus di kawasan yang sudah dialiri air PAM, kalau belum dialiri ya segera dilayani. penghentian penggunaan air tanah ini menjaga kelestarian air bawah tanah terjaga," ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik UGM Satria Imawan mengatakan, Pemprov DKI perlu tegas terkait penggunaan air tanah. Ia menyarankan pemprov tidak ragu membawanya ke meja hijau untuk memberikan efek jera jika memang regulasi penggunaan air tanah yang ada ditabrak dan tidak dipatuhi.
"Regulasi itu kan berguna untuk mengevaluasi jalannya di lapangan. Ketika implementasinya tidak sesuai dengan regulasi atau melanggar ya semestinya dihukum. Inspeksi itu tidak percuma, tapi jadi percuma kalau regulasinya tidak ditegakkan ke jalur hukum," pungkasnya.
(mhd)