Digugat ke MK, KPU Pastikan Tak Ganggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 11 Juli 2018 - 16:03 WIB
Digugat ke MK, KPU Pastikan Tak Ganggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Digugat ke MK, KPU Pastikan Tak Ganggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terpaksa menunda pengumuman hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat karena ada gugatan ke MK. Kendati begitu, KPU pastikan tidak akan mengganggu jadwal pelantikan kepala daerah.

"Penghitungan suara Pilwalkot dan Pilgub sebetulnya sudah rampung dikerjakan. Pada Jumat (6 Juli 2018) kemarin," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Rabu (11/7/2018).

Sedangkan, penghitungan suara Pilgub telah rampung pada Senin (9 Juli 2018). Dengan demikian, KPU seharusnya melakukan pengumuman hasil penghitungan suara pada Selasa 10 Juli 2018 kemarin.

"Terpaksa kita tunda dulu, karena harus menyesuaikan jadwal pendaftaran gugatan di MK yang dimulai pada Selasa, 23 Juli mendatang," ungkapnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman. Bila tidak ada paslon yang mendaftar gugatan, sehari kemudian KPU diperkenankan merilis hasil penghitungan suaranya.

Bila ada paslon yang mendaftarkan gugatannya, KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari. Selanjutnya, KPU baru bisa merilis hasil penghitungan suara kepada publik tiga sampai empat hari setelah keputusan MK tersebut.

Data dari KPU Kota Bekasi, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi - Tri Adhianto Tjahyono memenangi pesta demokrasi ini dengan perolehan 697.603 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Nur Supriyanto - Adhy Firdaus Saady memperoleh 335.900 surat suara.

Artinya, paslon urut 1 mengungguli sekitar 30 persen dari paslon urut 2. Tidak terima dengan rapat pleno KPU Kota Bekasi tentang penghitungan tersebut pada Jumat 6 Juli 2018, paslon nomor urut 2 kemudian mendaftarkan gugatannya kepada MK. Adapun akta pengajuan permohonan itu didaftarkan pada Sabtu, 7 Juli 2018 pukul 21.58 dengan nomor 29/1/PAN.MK/2018.

Lewat kuasa hukumnya Bambang Sunaryo, paslon nomor urut 2 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2018 dengan termohonnya adalah KPU Kota Bekasi. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 tahun 2017.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mempersilakan pasangan urut 2 melayangkan gugatannya. Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak warga negara. Apalagi, syarat pengajuan permohonan PHP sebetulnya bagi paslon yang memiliki selisih suara sebesar 0,5 persen. Berbeda dengan paslon urut 2, selisih dengan paslon urut 1 justru mencapai 30 persen.

Ucu memprediksi, molornya jadwal penetapan paslon terpilih ini tidak akan berimplikasi pada jadwal pelantikan kepala daerah. Pada 20 September 2018 mendatang, kepala daerah terpilih akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, sedangkan Gubernur Jawa Barat terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. "Kita tunggu hasil keputuan MK, baru nanti kita tetapkan," katanya singkat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6226 seconds (0.1#10.140)