Jadi Begal Sadis, Remaja 16 Tahun Diringkus di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus satu begal sadis di Kampung Pergaulan RT11/02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 5 Juli 2018 malam. Tersangka D juga masih berusia 16 tahun dan tergolong remaja.
"Baru satu yang kita amankan, enam pelaku lainya masih kami buru," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro di Bekasi, Jumat (6/7/2018). Enam tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di antaranya adalah R, DN, DM, K, AN dan AD.
Mereka berhasil kabur dengan membawa sepeda motor Honda Beat bernopol B 4414 FKL milik korban dari lokasi kejadian. "Kami minta mereka segera menyerahkan diri, karena kami sudah mengetahui tempat persembunyianya dan bakal tindak tegas," pungkasnya.
Alin mengatakan, D diamankan usai membegal pengendara sepeda motor berinisial L (17), di lokasi. Saat itu, D bersama kawan-kawannya mendatangi L yang tengah berkumpul dengan kelompoknya. Bahkan, tersangka dibekali senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban.
Setibanya di lokasi menggunakan tiga unit sepeda motor, pelaku R tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya. Sementara tersangka D mengancam korban dan kawan-kawannya agar tidak melakukan perlawanan. Melihat hal itu, korban dan temanya tidak berani melawan.
Dengan leluasa, kata dia, R memboyong sepeda motor korban karena kuncinya masih menempel di kendaraannya. Lima pelaku yang lain ikut menyusul R menggunakan sepeda motornya. Namun D yang turun dari motor malah ditinggal oleh kawanannya.
D kemudian berlari ke perkampungan warga sekitar, namun usahanya kandas karena keburu diamankan korban dan warga sekitar. Kesal dengan perbuatannya, D sempat dipukul di bagian wajah dan badannya menggunakan tangan kosong lalu diserahkan kepada petugas.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, D pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan beberapa waktu silam. Setelah dinyatakan bebas, D berulah menjadi kawanan begal bersama teman-temannya. "Kawanan ini beraksi di Cikarang Selatan dan Utara," katanya.
Menurut dia, para pelaku merupakan kelompok begal yang dikenal sadis. Mereka tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam bila melakukan perlawanan. Hasil curianya dijual kepada penadah didaerah Karawang dengan harga jual bervariasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dan rekan-rekannya bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. "Anggota sudah dikerahkan untuk meringkus kawanan begal tersangka, D masih kami periksa," tukasnya.
"Baru satu yang kita amankan, enam pelaku lainya masih kami buru," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro di Bekasi, Jumat (6/7/2018). Enam tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di antaranya adalah R, DN, DM, K, AN dan AD.
Mereka berhasil kabur dengan membawa sepeda motor Honda Beat bernopol B 4414 FKL milik korban dari lokasi kejadian. "Kami minta mereka segera menyerahkan diri, karena kami sudah mengetahui tempat persembunyianya dan bakal tindak tegas," pungkasnya.
Alin mengatakan, D diamankan usai membegal pengendara sepeda motor berinisial L (17), di lokasi. Saat itu, D bersama kawan-kawannya mendatangi L yang tengah berkumpul dengan kelompoknya. Bahkan, tersangka dibekali senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban.
Setibanya di lokasi menggunakan tiga unit sepeda motor, pelaku R tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya. Sementara tersangka D mengancam korban dan kawan-kawannya agar tidak melakukan perlawanan. Melihat hal itu, korban dan temanya tidak berani melawan.
Dengan leluasa, kata dia, R memboyong sepeda motor korban karena kuncinya masih menempel di kendaraannya. Lima pelaku yang lain ikut menyusul R menggunakan sepeda motornya. Namun D yang turun dari motor malah ditinggal oleh kawanannya.
D kemudian berlari ke perkampungan warga sekitar, namun usahanya kandas karena keburu diamankan korban dan warga sekitar. Kesal dengan perbuatannya, D sempat dipukul di bagian wajah dan badannya menggunakan tangan kosong lalu diserahkan kepada petugas.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, D pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan beberapa waktu silam. Setelah dinyatakan bebas, D berulah menjadi kawanan begal bersama teman-temannya. "Kawanan ini beraksi di Cikarang Selatan dan Utara," katanya.
Menurut dia, para pelaku merupakan kelompok begal yang dikenal sadis. Mereka tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam bila melakukan perlawanan. Hasil curianya dijual kepada penadah didaerah Karawang dengan harga jual bervariasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dan rekan-rekannya bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. "Anggota sudah dikerahkan untuk meringkus kawanan begal tersangka, D masih kami periksa," tukasnya.
(mhd)