Ingin Mengadu Nasib, Ratusan Pendatang Baru Serbu Bekasi
A
A
A
BEKASI - Ratusan pendatang baru diduga sudah memasuki wilayah Bekasi pascalebaran. Paling tidak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi sudah menjaring sebanyak 128 orang pendatang baru dalam razia yustisi yang digelar Rabu 4 Juli 2018.
Dari 128 orang pendatang baru yang terjaring, 95 orang diantaranya berasal dari Jawa Tengah, 24 orang dari Jawa Barat, dan sisanya 9 orang berasal dari Jawa Timur. Mereka terjaring saat petugas melakukan pendataan di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.
Kebanyakan mereka yang terjaring tidak memiliki surat pindah dari daerah asal. Rencananya, mereka ke Bekasi untuk mengadu nasib.
"Kami amankan mereka dari wilayaj Sukadami dan Pasirsari. Terbukti mereka tidak memiliki surat pindah dari daerah asal, karena wilayah itu yang berdekatan dengan kawasan industri," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Ali Syahbana, kepada KORAN SINDO.
Pendatang baru yang terjaring razia yustisi tersebut akan dilakukan pendataan. Mereka selanjutnya akan diberikan surat keterangan domisilo yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis mereka dianjurkan membawa surat pindah dari daerah asal jika ingin tinggal menetap.
Apabila mereka belum berkesempatan untuk mengurus surat pindah, dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat. Apabila sudah memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan akses.
Menurut Ali, kemudahan itu berupa pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Sebab jika belum tercatat identitas kependudukan di Kabupaten Bekasi maka seluruh fasilitas tersebut tidak diberikan."Kalau warga Bekasi bisa terjamin haknya sebagai warga setempat," ucapnya.
Ali berharap kegiatan penertiban administrasi kependudukan setidaknya bisa memberikan efek jera kepada mereka yang datang tanpa membawa surat pindah dari daerah asal. Sebab, untuk mendapatkan identitas seperti e-KTP sudah terintegrasi.
Dari 128 orang pendatang baru yang terjaring, 95 orang diantaranya berasal dari Jawa Tengah, 24 orang dari Jawa Barat, dan sisanya 9 orang berasal dari Jawa Timur. Mereka terjaring saat petugas melakukan pendataan di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.
Kebanyakan mereka yang terjaring tidak memiliki surat pindah dari daerah asal. Rencananya, mereka ke Bekasi untuk mengadu nasib.
"Kami amankan mereka dari wilayaj Sukadami dan Pasirsari. Terbukti mereka tidak memiliki surat pindah dari daerah asal, karena wilayah itu yang berdekatan dengan kawasan industri," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Ali Syahbana, kepada KORAN SINDO.
Pendatang baru yang terjaring razia yustisi tersebut akan dilakukan pendataan. Mereka selanjutnya akan diberikan surat keterangan domisilo yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis mereka dianjurkan membawa surat pindah dari daerah asal jika ingin tinggal menetap.
Apabila mereka belum berkesempatan untuk mengurus surat pindah, dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat. Apabila sudah memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan akses.
Menurut Ali, kemudahan itu berupa pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Sebab jika belum tercatat identitas kependudukan di Kabupaten Bekasi maka seluruh fasilitas tersebut tidak diberikan."Kalau warga Bekasi bisa terjamin haknya sebagai warga setempat," ucapnya.
Ali berharap kegiatan penertiban administrasi kependudukan setidaknya bisa memberikan efek jera kepada mereka yang datang tanpa membawa surat pindah dari daerah asal. Sebab, untuk mendapatkan identitas seperti e-KTP sudah terintegrasi.
(thm)