Jadi Tersangka, Pemukul Anak Menpora Wajib Lapor Senin-Kamis
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarata Selatan menetapkan HP sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap putra Menpora Imam Nahrawi saat menyaksikan pertandingan Persija vs Persebaya di Stadion PTIK beberapa waktu lalu.
"HP sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Tersangka tidak ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Minggu (1/7/2018).
Argo menuturkan, HP tidak ditahan mengingat ancaman hukuman pasal tersebut hanya tiga bulan penjara. Meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap HP tetap berjalan.
Sebagai penggantinya, HP diwajibkan lapor diri. Pelaku hanya menjalani wajib lapor Senin dan Kamis.( Baca: Anak Menpora Imam Nahrawi Dipukul, Polisi Belum Terima Laporan )
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menegaskan, pelaku tidak ditahan, sesuai ketentuan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Sekarang masih kami periksa, dan kami kenakan wajib lapor," tegasnya.
"HP sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Tersangka tidak ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Minggu (1/7/2018).
Argo menuturkan, HP tidak ditahan mengingat ancaman hukuman pasal tersebut hanya tiga bulan penjara. Meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap HP tetap berjalan.
Sebagai penggantinya, HP diwajibkan lapor diri. Pelaku hanya menjalani wajib lapor Senin dan Kamis.( Baca: Anak Menpora Imam Nahrawi Dipukul, Polisi Belum Terima Laporan )
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menegaskan, pelaku tidak ditahan, sesuai ketentuan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Sekarang masih kami periksa, dan kami kenakan wajib lapor," tegasnya.
(whb)