Pemprov DKI Bakal Datangi Rumah Penunggak Pajak Mobil Mewah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada pemilik mobil mewah untuk membayar pajak kendaraannya hingga 31 Agustus 2018. Jika belum juga melunasi kewajibannya, Pemprov DKI bakal mendatangi satu persatu rumah pemilik mobil mewah.
Hingga saat ini masih terdapat 524 mobil mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan. Secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748.000 kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun. (Baca: Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak Kendaraan)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menuturkan, pihaknya akan menunggu pemilik mobil mewah melunasi pajaknya hingga 31 Agustus. Apabila mereka belum juga membayarkannya, BPRD akan menagih langsung door to door.
"Nanti kami akan libatkan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menagih door to door setelah masa pemutihan denda pajak berakhir," ujarnya, Kamis 28 Juni 2018. (Baca juga: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1 Bulan)
Edi menyebutkan, BPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta terus berupaya untuk membuka data jumlah kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta. Hal itu bisa dilihat dalam sistem yang ada di website Samsat-PKB.jakarta.go.id.
Bahkan, kata dia, dalam website tersebut bisa terlihat kendaraan yang belum membayar pajak. Namun Edi menyayangkan masih banyak data kendaraan yang belum terbuka dari pihak kepolisian. Khususnya data kendaraan mewah dan bernomor kendaraan khusus.
"Banyak kendaraan mewah atau Motor Gede (Moge) di Jakarta yang tidak terdaftar wajib pajak," ungkapnya. (Baca juga: Pemilik Ferrari yang Tunggak Pajak Rp364 Juta Beralamat di Gang Sempit)
Edi berharap pihak kepolisian mau membuka data kendaraan dan bisa bersinergi dengan BPRD. Dengan demikian permasalahan kemacetan, kerusakan jalan, dan polusi lingkungan dapat diselesaikan dengan cepat.
"Selain mempercepat pembangunan, sinergitas data kendaraan polisi dan BPRD juga membantu percepatan Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar itu," tandasnya. (Baca juga: Anies Akan Permalukan Pemilik Mobil Mewah yang Tak Bayar Pajak
Edi menuturkan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak. Sebab tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan, dan polusi lingkungan.
Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menegaskan, belum sinerginya data kendaraan antara kepolisian dan BPRD dapat mempengaruhi pembayaran pajak mobil mewah. Hal itu lantaran belum adanya kemauan pemerintah dalam rangka mengatasi kemacetan di Jakarta.
Nirwono mendukung BPRD bersama kepolisian untuk mendatangi penunggak pajak kendaraan mewah. Termasuk meminta pihak kepolisian mengeluarkan data kendaraan mobil mewah ataupun Moge yang belum terdaftar wajib pajak.
"Segera ungkap kendaraaan mewah yang menunggak dan belum terdaftar," pungkasnya.
Hingga saat ini masih terdapat 524 mobil mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan. Secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748.000 kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun. (Baca: Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak Kendaraan)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menuturkan, pihaknya akan menunggu pemilik mobil mewah melunasi pajaknya hingga 31 Agustus. Apabila mereka belum juga membayarkannya, BPRD akan menagih langsung door to door.
"Nanti kami akan libatkan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menagih door to door setelah masa pemutihan denda pajak berakhir," ujarnya, Kamis 28 Juni 2018. (Baca juga: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1 Bulan)
Edi menyebutkan, BPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta terus berupaya untuk membuka data jumlah kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta. Hal itu bisa dilihat dalam sistem yang ada di website Samsat-PKB.jakarta.go.id.
Bahkan, kata dia, dalam website tersebut bisa terlihat kendaraan yang belum membayar pajak. Namun Edi menyayangkan masih banyak data kendaraan yang belum terbuka dari pihak kepolisian. Khususnya data kendaraan mewah dan bernomor kendaraan khusus.
"Banyak kendaraan mewah atau Motor Gede (Moge) di Jakarta yang tidak terdaftar wajib pajak," ungkapnya. (Baca juga: Pemilik Ferrari yang Tunggak Pajak Rp364 Juta Beralamat di Gang Sempit)
Edi berharap pihak kepolisian mau membuka data kendaraan dan bisa bersinergi dengan BPRD. Dengan demikian permasalahan kemacetan, kerusakan jalan, dan polusi lingkungan dapat diselesaikan dengan cepat.
"Selain mempercepat pembangunan, sinergitas data kendaraan polisi dan BPRD juga membantu percepatan Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar itu," tandasnya. (Baca juga: Anies Akan Permalukan Pemilik Mobil Mewah yang Tak Bayar Pajak
Edi menuturkan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak. Sebab tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan, dan polusi lingkungan.
Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menegaskan, belum sinerginya data kendaraan antara kepolisian dan BPRD dapat mempengaruhi pembayaran pajak mobil mewah. Hal itu lantaran belum adanya kemauan pemerintah dalam rangka mengatasi kemacetan di Jakarta.
Nirwono mendukung BPRD bersama kepolisian untuk mendatangi penunggak pajak kendaraan mewah. Termasuk meminta pihak kepolisian mengeluarkan data kendaraan mobil mewah ataupun Moge yang belum terdaftar wajib pajak.
"Segera ungkap kendaraaan mewah yang menunggak dan belum terdaftar," pungkasnya.
(thm)