Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 28 Juni 2018 - 23:27 WIB
Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Belum juga Bayar Pajak Kendaraan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), masih ada sebanyak 3.100.000 kendaraan roda dua dan 748.000 kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban pajaknya. Jika ditotal, nilai pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebesar Rp1,6 triliun, termasuk dari mobil mewah sebanyak 524 unit.

"Dari total 759 kendaraan (mobil mewah) yang kami umumkan sebelumnya, sudah melakukan pembayaran 235 mobil atau 31%, yang 69% masih belum menunaikan. Kami panggil juga kepada semuanya (pemilik mobil mewah) untuk segera menunaikan kewajibannya," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6/2018). (Baca: 744 Mobil Mewah Berharga di Atas Rp1 Miliar Masih Menunggak Pajak).

Anies mengatakan, dalam rangka memperingati HUT ke-491 Kota Jakarta serta menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Periode program penghapusan sanksi administrasi pajak ini dilaksanakan selama 54 hari, dimulai pada 27 Juni 2018 - 18 Agustus 2018. Program ini, kata Anies, sebagai stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam hal tertib administrasi pembayaran. (Baca juga: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1 Bulan)

Anies meminta kepada warga Jakarta untuk tunaikan kewajibannya membayar pajak karena untuk jalanan rapi, jalanan baik, dan untuk bisa merawat itu semua, iuran lewat pajak itu dibutuhkan sekali. "Jadi kita berharap, dimana ada pembebasan sanksi administratif, tunggakan-tunggakan, ini bisa diselesaikan tanpa terkena rintangan,” katanya.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3/2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan ke dalam sistem secara otomatis. Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak 2013 hingga 2017.

Selain diberikan stimulus pembayaran, wajib pajak juga akan mendapatkan hadiah langsung yang dapat dipilih apabila melakukan pembayaran di arena PRJ, berupa voucher hadiah gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Tugu Monas, Kartu Busway, dan Medical Check Up pada RSUD di Jakarta. ( Baca juga: Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Pengamat: Pantas Diberi Sanksi Sosial)

Adapula souvenir menarik itu dari Bank DKI dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Untuk wajib pajak besar dan patuh, apabila melunasi PBB-P2 sebelum 17 Agustus 2018, maka akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta diberikan piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh gubernur.

Untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan raya Jakarta (PRJ), serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM).

Pelayanan pembayaran PKB dapat dilakukan pada Gerai Samsat di pusat perbelanjaan (Mall) yaitu di Jakarta Timur: Tamini Square dan Mall Grand Cakung, di Jakarta Barat: Mall Taman Palem, di Jakarta Utara: Mall Artha Gading, Lippo Mall Pluit Village dan Pasar Pagi Mangga Dua, di Jakarta Selatan: Blok M Square dan Gandaria City. Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat adalah Thamrin City.

Untuk Bis Samling atau Samsat Keliling dapat ditemukan layanannya di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Tamansari Jakarta Barat, di Pos Polisi depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta Selatan, dekat Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)