Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Desa Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan lantaran ada seorang pemilih yang mengambil delapan surat suara.
Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ada laporan pelanggaran pemilu dari Panwas Kecamatan setempat. "Rekomendasi dikeluarkan setelah ada seorang pemilih yang mengambil delapan surat suara dan dicoblosin. Ini merupakan pelanggaran yang serius," kata Didi kepada Koran SINDO, Kamis (28/6/2018).
Saat ini, lanjut Didi, Bawaslu juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan KPPS setempat, yang diduga memberikan delapan surat suara kepada pemilih itu. Apalagi, mereka saling mengenal satu sama lain.
"Rekomendasi dikeluarkan Panwascam kepada PPK. Kami hanya supervisi. Maksimal empat hari sudah ada tindak lanjut dari KPU setelah rekom keluar," jelasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik menambahkan, PSU tela diatur UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015. "Masuknya pelanggaran administrasi. Kalau dalam UU Pilkada, Pasal 112 ayat 2 huruf d. PSU itu dilakukan jika pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan membuka kotak suara," paparnya.
Berdasarkan temuan pihak panwas kecamatan di lapangan, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu. Pemilih itu warga biasa. "Kalau indikasi itu, kemarin warga biasa. Secara umur sih sudah tua. Kalau dari hasil kajian tim semalam, ada juga kepala desa yang mengimbau warga untuk memilih Ahmed Zaki Iskandar," jelasnya.
Kades itu meminta warga agar memilih incumbent di TPS 08. Temuan itu, kemudian menjadi catatan pihak Panwascam Gunung Kaler kepada PPK agar melaksanakan PSU di TPS 08. "Rekomendasinya agar dilakukan PSU dan meminta KPU Kabupaten Tangerang, untuk menonaktifkan semua anggota dan ketua KPPS. Itu rekomendasi Panwascam di Kecamatan Gunung Kaler," ungkapnya.
Menurutnya, TPS 08 di Gunung Kaler bukan bagian dari wilayah rawan Pilkada, di Kabupaten Tangerang. Apalagi, indikasi pelanggaran justru di luar TPS itu. "Gunung Kaler ini sebenarnya tidak masuk dalam kategori TPS rawan. Kalau hasil kemarin, TPS rawan di Pantura, Kosambi, Teluknaga, Kronjo, Kemiri dan Mauk. Jadi indikator, rawan politik uang," ujarnya.
Sementara itu, calon tunggal Pilkada Kabupaten Tangerang 2018 Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, tidak punya urusan dengan PSU di TPS 08. Dia juga membantah, mobilisasi massa pemilih yang dilakukan seorang kades merupakan by design pihaknya.
"Tanya KPU sebagai penyelenggara. Enggak adalah, ngaco aja. Lebih baik tanya KPU dan Panwas langsung. Buat saya enggak ada urusan, karena memang timses dan parpol sangat tertib aturan," ujarnya.
Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, karena kades bukan ASN, maka pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas ketidak netralannya. "Kades bukan ASN, jika ada pelanggaran yang dia lakukan, masuk dalam ketentuan dalam UU Pilkada. Silahkan dikonfirmasi ke KPU Kabupaten," ucapnya.
Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ada laporan pelanggaran pemilu dari Panwas Kecamatan setempat. "Rekomendasi dikeluarkan setelah ada seorang pemilih yang mengambil delapan surat suara dan dicoblosin. Ini merupakan pelanggaran yang serius," kata Didi kepada Koran SINDO, Kamis (28/6/2018).
Saat ini, lanjut Didi, Bawaslu juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan KPPS setempat, yang diduga memberikan delapan surat suara kepada pemilih itu. Apalagi, mereka saling mengenal satu sama lain.
"Rekomendasi dikeluarkan Panwascam kepada PPK. Kami hanya supervisi. Maksimal empat hari sudah ada tindak lanjut dari KPU setelah rekom keluar," jelasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik menambahkan, PSU tela diatur UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015. "Masuknya pelanggaran administrasi. Kalau dalam UU Pilkada, Pasal 112 ayat 2 huruf d. PSU itu dilakukan jika pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan membuka kotak suara," paparnya.
Berdasarkan temuan pihak panwas kecamatan di lapangan, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu. Pemilih itu warga biasa. "Kalau indikasi itu, kemarin warga biasa. Secara umur sih sudah tua. Kalau dari hasil kajian tim semalam, ada juga kepala desa yang mengimbau warga untuk memilih Ahmed Zaki Iskandar," jelasnya.
Kades itu meminta warga agar memilih incumbent di TPS 08. Temuan itu, kemudian menjadi catatan pihak Panwascam Gunung Kaler kepada PPK agar melaksanakan PSU di TPS 08. "Rekomendasinya agar dilakukan PSU dan meminta KPU Kabupaten Tangerang, untuk menonaktifkan semua anggota dan ketua KPPS. Itu rekomendasi Panwascam di Kecamatan Gunung Kaler," ungkapnya.
Menurutnya, TPS 08 di Gunung Kaler bukan bagian dari wilayah rawan Pilkada, di Kabupaten Tangerang. Apalagi, indikasi pelanggaran justru di luar TPS itu. "Gunung Kaler ini sebenarnya tidak masuk dalam kategori TPS rawan. Kalau hasil kemarin, TPS rawan di Pantura, Kosambi, Teluknaga, Kronjo, Kemiri dan Mauk. Jadi indikator, rawan politik uang," ujarnya.
Sementara itu, calon tunggal Pilkada Kabupaten Tangerang 2018 Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, tidak punya urusan dengan PSU di TPS 08. Dia juga membantah, mobilisasi massa pemilih yang dilakukan seorang kades merupakan by design pihaknya.
"Tanya KPU sebagai penyelenggara. Enggak adalah, ngaco aja. Lebih baik tanya KPU dan Panwas langsung. Buat saya enggak ada urusan, karena memang timses dan parpol sangat tertib aturan," ujarnya.
Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, karena kades bukan ASN, maka pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas ketidak netralannya. "Kades bukan ASN, jika ada pelanggaran yang dia lakukan, masuk dalam ketentuan dalam UU Pilkada. Silahkan dikonfirmasi ke KPU Kabupaten," ucapnya.
(whb)