Pemkot Depok Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Selasa, 26 Juni 2018 - 01:33 WIB
Pemkot Depok Ajak Masyarakat...
Pemkot Depok Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kota Layak Anak
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih terus berproses menjadikan Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA). Salah satu acuan yang dipakai adalah Perda No 15/2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Untuk mewujudkannya diperlukan kerja sama empat elemen pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha. “Keberhasilan dari program Kota Layak Anak ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota saja dalam melaksanakan semua gerakan, tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat serta memiliki persepsi yang sama tentang program Kota Layak Anak,” ungkap Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Depok, Sri Utomo pada Senin, 25 Juni 2018 kemarin.

Dia menekankan perlunya peran serta masyarakat untuk mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak. Artinya, siapa pun yang tinggal di Kota Depok bersama-sama berkontribusi membangun Depok menjadi Kota Layak Anak.

Depok sendiri saat ini sudah memiliki 236 RW ramah anak atas dasar kesadaran warga masyarakat akan pentingnya RW ramah anak. “RW ramah anak ini merupakan bagian dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, bahkan di tingkatan RW sudah mulai dibentuk Poktan PKDRT. Selain itu seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Depok Sudah berkomitmen menjadikan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak,” ujarnya.

Pemkot Depok juga terus melakukan sosialisasi mengenai program ini. Dikatakan Sri bahwa tidak ada sebuah kota maupun kabupaten yang tanpa permasalahan pada anak, sekalipun di dalam sebuah kota yang sudah menyandang predikat Kota Layak Anak yang tingkatannya di atas Kota Depok.

“Ketika berbicara Kota Layak Anak, bukan berarti hanya menyoroti kasusnya saja, tetapi bagaimana kesigapan kita semua dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” paparnya.

Saat ini, lanjut Sri, Pemkot Depok melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan berbagai lembaga yang tergabung dalam tim respons cepat sudah melakukan upaya preventif dan kuratif. Semua masalah yang ditangani oleh P2TP2A dapat diselesaikan sesuai dengan yang diharapkan.

Jumlah kasus yang ditangani pada 2017 oleh P2TP2A sebanyak 60 kasus dewasa dan anak, pada 2018 hingga bulan April sebanyak 35 kasus (dewasa 15 dan anak 20). “Penanganan dilakukan oleh tim P2TP2A yang di dalamnya terdapat tenaga ahli psikolog dan advokat. Kami pun selalu berkoordinasi dengan Polresta Depok Unit PPA, apabila terdapat kasus yang perlu pendampingan tim P2TP2A terutama psikolog, baik untuk pelaku maupun korban,” ujarnya.

Sri menambahkan, tagline Depok Kota Layak Anak adalah merupakan bentuk keseriusan pihaknya alam menyamangati membentuk program pemenuhan hak anak. Yaitu, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, serta pemanfaatan waktu luang dan perlindungan khusus.

“Untuk itu kami mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam mewujudkan Depok Kota Layak Anak,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)