Dukung Salah Satu Calon, Lurah Babakan Bogor Terancam Sanksi Berat
A
A
A
BOGOR - Lurah Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Heri Eriyadi, terancam sanksi keras jika hasil proses pemeriksaan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) membuktikan dirinya ikut mengarahkan, mengajak, dan mempromosikan salah satu calon kepala daerah.
"Saat ini kami sedang memproses oknum lurah tersebut. Yang jelas pasti kami tindak lanjuti adanya laporan dugaan ketidaknetralan ASN ini," ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau, Senin (24/6/2018).
Panwaslu saat ini masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti guna menindak Lurah Babakan tersebut. "Temuannya ini diterima oleh Panwas Kecamatan Bogor Tengah dan sedang ditelusuri, juga didampingi supervisi panwaslu kota langsung," ucapnya.
Aksi Heri Eriyadi sebelumnya juga ramai diperbincangkan di media sosial terkait ketidaknetralannya sebagai ASN. Sebab ia membuat status dan gambar ajakan mencoblos salah satu pasang calon nomor urut tiga di media sosial Instagram, Sabtu (24/6/2018). (Baca: Panwaslu Kota Bogor Catat Ada 567 Pelanggaran Pasangan Calon)
Saat dikonfirmasi, Heri Eriyadi membenarkan status yang dibuatnya di WhatsApp dan akun Instagram miliknya itu. "Ya, siap, itu status pribadi saya, sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih juga. Nanti saya bisa jelaskan kepada instansi terkait," ujarnya singkat.
Adapun perbuatannya itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 ayat 15 huruf d menyebutkan, setiap PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, Pemkot tidak bisa memberikan sanksi kepada Lurah Babakan sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu. (Baca juga: Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada)
"Saya kira ini bukan delik hukum, tapi delik aduan. Maka selama tidak ada yang mengadukan ke Panwascam atau ke Panwaslu, tidak akan memproses, dan dianggap bukan pelanggaran," tandasnya.
"Saat ini kami sedang memproses oknum lurah tersebut. Yang jelas pasti kami tindak lanjuti adanya laporan dugaan ketidaknetralan ASN ini," ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau, Senin (24/6/2018).
Panwaslu saat ini masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti guna menindak Lurah Babakan tersebut. "Temuannya ini diterima oleh Panwas Kecamatan Bogor Tengah dan sedang ditelusuri, juga didampingi supervisi panwaslu kota langsung," ucapnya.
Aksi Heri Eriyadi sebelumnya juga ramai diperbincangkan di media sosial terkait ketidaknetralannya sebagai ASN. Sebab ia membuat status dan gambar ajakan mencoblos salah satu pasang calon nomor urut tiga di media sosial Instagram, Sabtu (24/6/2018). (Baca: Panwaslu Kota Bogor Catat Ada 567 Pelanggaran Pasangan Calon)
Saat dikonfirmasi, Heri Eriyadi membenarkan status yang dibuatnya di WhatsApp dan akun Instagram miliknya itu. "Ya, siap, itu status pribadi saya, sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih juga. Nanti saya bisa jelaskan kepada instansi terkait," ujarnya singkat.
Adapun perbuatannya itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 ayat 15 huruf d menyebutkan, setiap PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, Pemkot tidak bisa memberikan sanksi kepada Lurah Babakan sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu. (Baca juga: Kemendagri Akan Berikan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Netral dalam Pilkada)
"Saya kira ini bukan delik hukum, tapi delik aduan. Maka selama tidak ada yang mengadukan ke Panwascam atau ke Panwaslu, tidak akan memproses, dan dianggap bukan pelanggaran," tandasnya.
(thm)