Jelang Pencoblosan, Pj Bupati Tangerang Ingatkan ASN Agar Netral
A
A
A
TANGERANG - Penjabat Bupati Tangerang Komarudin memberikan peringatan keras bagi ASN yang terlibat aktif politik praktis Pilkada Kabupaten Tangerang 2018.
Menurut Komarudin, tindakan yang akan diambilnya jika menemukan ASN yang terlibat Pilkada adalah penurunan pangkat jabatan, hingga dengan pemecatan dan hal ini sesuai amanat Undang-Undang.
"Dalam Pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak," kata Komarudin, kepada Koran SINDO, Minggu (24/6/2018).
Selain diatur dalam amanat UU, sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat Pilkada atau politik praktis juga diatur dalam UU Pilkada No.10/2016. Inti dari aturan itu menyatakan, ASN harus tetap netral.
"Jadi aturannya memang sudah jelas, bahwa ASN itu harus netral, tidak berpihak kepada calon mana pun. Jika tidak diindahkan, ada 6 sanksi disiplin dari yang sedang sampai paling berat," tegasnya.
Dijelaskan dia, sejumlah sanksi yang siap menanti ASN membandel antara lain, penudaan gaji berkala, penurunan pangkat, sampai pemberhentian atau pemecatan.
"Netralitas ini menjadi kunci ASN tidak terjebak pada politik praktis atau dukung-mendukung paslon. Jika ada yang mendengar atau melihat ASN mendukung paslon segera lapor Panwaslu," jelasnya.
Laporan itu, nantinya akan dilanjuti ke KASN, Kemenpan RB, dan Kemendagri, untuk segera ditindak lanjuti. Sehingga, sanksi tersebut cepat diteruskan.
"Kami minta semua lapisan masyarakat agar sama-sama mengawasi Pilkada ini. Terutama ke rekan-rekan media, jika ada indikasi pelanggaran kampanye oleh ASN, mohon segera laporkan," pungkasnya.
Menurut Komarudin, tindakan yang akan diambilnya jika menemukan ASN yang terlibat Pilkada adalah penurunan pangkat jabatan, hingga dengan pemecatan dan hal ini sesuai amanat Undang-Undang.
"Dalam Pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak," kata Komarudin, kepada Koran SINDO, Minggu (24/6/2018).
Selain diatur dalam amanat UU, sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat Pilkada atau politik praktis juga diatur dalam UU Pilkada No.10/2016. Inti dari aturan itu menyatakan, ASN harus tetap netral.
"Jadi aturannya memang sudah jelas, bahwa ASN itu harus netral, tidak berpihak kepada calon mana pun. Jika tidak diindahkan, ada 6 sanksi disiplin dari yang sedang sampai paling berat," tegasnya.
Dijelaskan dia, sejumlah sanksi yang siap menanti ASN membandel antara lain, penudaan gaji berkala, penurunan pangkat, sampai pemberhentian atau pemecatan.
"Netralitas ini menjadi kunci ASN tidak terjebak pada politik praktis atau dukung-mendukung paslon. Jika ada yang mendengar atau melihat ASN mendukung paslon segera lapor Panwaslu," jelasnya.
Laporan itu, nantinya akan dilanjuti ke KASN, Kemenpan RB, dan Kemendagri, untuk segera ditindak lanjuti. Sehingga, sanksi tersebut cepat diteruskan.
"Kami minta semua lapisan masyarakat agar sama-sama mengawasi Pilkada ini. Terutama ke rekan-rekan media, jika ada indikasi pelanggaran kampanye oleh ASN, mohon segera laporkan," pungkasnya.
(ysw)