Mobil Dinas Dipakai Mudik, Banyak PNS Kota Bekasi Tak Lapor
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyayangkan tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang melapor peminjaman kendaraan untuk keperluan mudik lebaran. Sebab hampir 1.000 unit kendaraan milik daerah, hanya 71 unit saja yang dilaporkan telah dipinjam pegawai.
"Analisa saya sepertinya belum seluruh OPD melaporkan data peminjaman kendaraan untuk cuti libur lebaran kemarin kepada kami," ujar Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Ferdyan, Minggu (24/6/2018).
Menurutnya, 71 unit kendaraan itu dipinjam pegawai dari sembilan OPD. Sementara jumlah OPD di Kota Bekasi mencapai 47 unit yang terdiri dari dinas, badan dan kecamatan. Dia menduga, OPD belum sempat melapor ke lembaganya karena terkendala administrasi.
Bahkan, kata dia, waktu peminjaman dengan jatah cuti bersama yang dimulai pada Senin 11 Juni 2018 kemarin. Sedangkan hari Jumat 8 Juni 2018, mereka sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pada sore harinya atau Sabtu 9 Juni 2018 pegawai sudah bertolak ke kampung halamannya. (Baca: Asyik, Mobil Dinas Pemkot Bekasi Boleh Digunakan Mudik Lebaran )
Kendati demikian, Ferdyan memastikan segala kerusakaan atau kelalaian pada kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pengguna barang. Sebab penggunaan kendaraan di luar pekerjaannya sebagai aparatur dalam melayani masyarakat.
"Kami akan buatkan surat ke OPD untuk pelaporan penggunaan kendaraan dinas pasca libur lebaran kemarin sebagai bentuk tertib administrasi," ujarnya. Apalagi, peminjaman kendaraan dinas kepada para aparatur bukanlah hal yang baru.
Tahun sebelumnya, pemerintah telah memperbolehkan pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Untuk tahun ini, peminjaman kendaraan dinas tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 024/3212/BPKAD tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional dalam Rangka Libur Idul Fitri 1439 H.
Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman menambahkan, peminjaman kendaraan telah berakhir sejak Rabu 20 Juni 2018 kemarin. Dengan demikian, kendaraan harus kembali lagi digunakan pegawai untuk keperluan bekerja pada Kamis 21 Juni 2018.
Soal pengecekan kondisi kendaraan itu, kata dia, diserahkan kembali ke Kepala OPD masing-masing selaku penanggung jawab barang daerah. Sementara BPKAD selaku penatausaha barang daerah yang sifatnya hanya mengimbau dan memonitoring saja.
"Kalau ada kerusakaan yah pengguna barang yang harus memperbaikinya sendiri, tidak boleh menggunakan kas daerah," katanya. Menurut dia, jenis kendaraan yang dipinjam tergantung dari pangkat pegawai itu sendiri. Bagi pegawai eselon II, III hingga IV mereka bisa meminjam kendaraan roda empat, sedangkan staf kendaraan dinas roda dua.
Setiap pegawai yang ingin menggunakan kendaraan dinas, kata dia, harus mendapat izin dari pimpinannya. Misalnya pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV, maka harus mendapat izin dari Kepala OPD.
Tahun lalu jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kota Bekasi mencapai 959 unit. Biasanya, sekitar 289 unit atau 30 persennya dipinjam pegawai untuk mudik lebaran. "Kebanyakan kendaraan yang dipinjam itu adalah kendaraan roda empat, sementara sepeda motor sangat jarang," tukasnya.
"Analisa saya sepertinya belum seluruh OPD melaporkan data peminjaman kendaraan untuk cuti libur lebaran kemarin kepada kami," ujar Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Ferdyan, Minggu (24/6/2018).
Menurutnya, 71 unit kendaraan itu dipinjam pegawai dari sembilan OPD. Sementara jumlah OPD di Kota Bekasi mencapai 47 unit yang terdiri dari dinas, badan dan kecamatan. Dia menduga, OPD belum sempat melapor ke lembaganya karena terkendala administrasi.
Bahkan, kata dia, waktu peminjaman dengan jatah cuti bersama yang dimulai pada Senin 11 Juni 2018 kemarin. Sedangkan hari Jumat 8 Juni 2018, mereka sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pada sore harinya atau Sabtu 9 Juni 2018 pegawai sudah bertolak ke kampung halamannya. (Baca: Asyik, Mobil Dinas Pemkot Bekasi Boleh Digunakan Mudik Lebaran )
Kendati demikian, Ferdyan memastikan segala kerusakaan atau kelalaian pada kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pengguna barang. Sebab penggunaan kendaraan di luar pekerjaannya sebagai aparatur dalam melayani masyarakat.
"Kami akan buatkan surat ke OPD untuk pelaporan penggunaan kendaraan dinas pasca libur lebaran kemarin sebagai bentuk tertib administrasi," ujarnya. Apalagi, peminjaman kendaraan dinas kepada para aparatur bukanlah hal yang baru.
Tahun sebelumnya, pemerintah telah memperbolehkan pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Untuk tahun ini, peminjaman kendaraan dinas tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 024/3212/BPKAD tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional dalam Rangka Libur Idul Fitri 1439 H.
Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman menambahkan, peminjaman kendaraan telah berakhir sejak Rabu 20 Juni 2018 kemarin. Dengan demikian, kendaraan harus kembali lagi digunakan pegawai untuk keperluan bekerja pada Kamis 21 Juni 2018.
Soal pengecekan kondisi kendaraan itu, kata dia, diserahkan kembali ke Kepala OPD masing-masing selaku penanggung jawab barang daerah. Sementara BPKAD selaku penatausaha barang daerah yang sifatnya hanya mengimbau dan memonitoring saja.
"Kalau ada kerusakaan yah pengguna barang yang harus memperbaikinya sendiri, tidak boleh menggunakan kas daerah," katanya. Menurut dia, jenis kendaraan yang dipinjam tergantung dari pangkat pegawai itu sendiri. Bagi pegawai eselon II, III hingga IV mereka bisa meminjam kendaraan roda empat, sedangkan staf kendaraan dinas roda dua.
Setiap pegawai yang ingin menggunakan kendaraan dinas, kata dia, harus mendapat izin dari pimpinannya. Misalnya pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV, maka harus mendapat izin dari Kepala OPD.
Tahun lalu jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kota Bekasi mencapai 959 unit. Biasanya, sekitar 289 unit atau 30 persennya dipinjam pegawai untuk mudik lebaran. "Kebanyakan kendaraan yang dipinjam itu adalah kendaraan roda empat, sementara sepeda motor sangat jarang," tukasnya.
(ysw)