Pembuatan SIM, Polda Metro Tambah Persyaratan Lulus Tes Psikologi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menambah pesyaratan kepada pemohon pembuataan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa tes psikologi. Dengan tes ini, diharapkan bisa mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, persyaratan lulus tes psikologi tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam pasal 81 ayat (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu ditercatat juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Jadi memang sudah ada aturannya, sehingga bukan hal baru," katanya kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
Dia menegaskan, sebagai syarat mendapatkam SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Menurutnya, dengan adanya tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian kecelakaan lalulintas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi seperti emosi yang tidak terkontrol. Sehingga, timbul kecelakaan di jalan raya. "Apalagi jika memang sudah terpengaruh narkoba, akan timbul halusinasi," ujarnya.
Dengan tes ini, diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi narkoba.
Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, persyaratan lulus tes psikologi tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam pasal 81 ayat (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu ditercatat juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Jadi memang sudah ada aturannya, sehingga bukan hal baru," katanya kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
Dia menegaskan, sebagai syarat mendapatkam SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Menurutnya, dengan adanya tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian kecelakaan lalulintas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi seperti emosi yang tidak terkontrol. Sehingga, timbul kecelakaan di jalan raya. "Apalagi jika memang sudah terpengaruh narkoba, akan timbul halusinasi," ujarnya.
Dengan tes ini, diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi narkoba.
Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
(ysw)