Ingin Mudik ke Indramayu, Dua Gadis Dijambret di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Dua orang perempuan yang sedang mudik menggunakan sepeda motor dijambret di traffic light Rumah Sakit Bela, Kelurahan Marghayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Beruntung, pelaku dapat ditangkap setelah ditabrak korbannya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB. Kedua korban adalah Mayang Puspita Harum (22) dan Rika Amalana (22), mereka hendak mudik ke Kabupaten Indramayu dari Jakarta untuk mengendarai sepeda motor.
Ketika berhenti di lokasi kejadian, korban Mayang mengambil sebuah telepon selular di dalam tasnya untuk membuka aplikasi penunjuk arah menuju kampung halamannya. Rupanya, di saat bersamaan datang seorang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku itu lalu merampas sebuah telepon selular yang dipegang oleh Mayang, usai ponsel berpindah tangan, pelaku kemudian berupaya memutar balik. Tak ingin hartanya hilang, korban berteriak maling, serta menabrak tersangka menggunakan sepeda motor.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga, sedangkan korban yang jatuh dibawa ke RS Bella untuk mendapatkan peratawan medis.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bella Bekasi Timur karena terluka lantaran terjatuh dari sepeda motor usai menabrak pelaku.
"Kami sudah mengamankan satu orang laki-laki sebagai tersangka kasus tersebut," kata Yusron ketika dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Selasa (12/6/2018).
Tersangka berinisial A itu kini mendekam di sel Polsek Bekasi Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB. Kedua korban adalah Mayang Puspita Harum (22) dan Rika Amalana (22), mereka hendak mudik ke Kabupaten Indramayu dari Jakarta untuk mengendarai sepeda motor.
Ketika berhenti di lokasi kejadian, korban Mayang mengambil sebuah telepon selular di dalam tasnya untuk membuka aplikasi penunjuk arah menuju kampung halamannya. Rupanya, di saat bersamaan datang seorang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku itu lalu merampas sebuah telepon selular yang dipegang oleh Mayang, usai ponsel berpindah tangan, pelaku kemudian berupaya memutar balik. Tak ingin hartanya hilang, korban berteriak maling, serta menabrak tersangka menggunakan sepeda motor.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga, sedangkan korban yang jatuh dibawa ke RS Bella untuk mendapatkan peratawan medis.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bella Bekasi Timur karena terluka lantaran terjatuh dari sepeda motor usai menabrak pelaku.
"Kami sudah mengamankan satu orang laki-laki sebagai tersangka kasus tersebut," kata Yusron ketika dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Selasa (12/6/2018).
Tersangka berinisial A itu kini mendekam di sel Polsek Bekasi Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.
(mhd)