Polisi Tindaklanjuti Laporan Pedangdut Lucinta Luna

Jum'at, 08 Juni 2018 - 15:01 WIB
Polisi Tindaklanjuti Laporan Pedangdut Lucinta Luna
Polisi Tindaklanjuti Laporan Pedangdut Lucinta Luna
A A A
JAKARTA - Pedangdut Lucinta Luna melaporkan akun Instagram @anti.halu karena diduga menyebarkan video bermuatan ujaran kebencian melalui ITE tentang dirinya. Saat ini, polisi tengah meneliti laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan tentang dugaan penyebaran video bermuatan ujaran kebencian itu. Adapun nomor laporannya LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018 dan tertulis pelapor bernama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna.

"Laporannya sudah kita terima, dia lapor kemarin, kasusnya UU ITE yah," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Menurut Argo, dalam laporan itu tertulis kalau Lucinta merasa unggahan video tersebut bisa menimbulkan kebencian karena adanya salah pengucapan nama sebuah kota di Papua. Padahal, dia tak bermaksud menyinggung masyarakat Papua.

Sesuai yang tertulis di LP pula, Lucinta merasa unggahan video itu juga telah memantik kemarahan warga Papua. Maka itu, dia melaporkan penyebar video tersebut ke polisi.

"Kita sedang teliti dahulu laporannya, nanti kita akan selidiki lebih lanjut," katanya. (Baca Juga: Pedangdut Lucinta Luna Laporkan Akun IG Anti Halu ke Polda(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)