Sekda Tangerang Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Rumah Ibadah

Jum'at, 08 Juni 2018 - 02:01 WIB
Sekda Tangerang Jamin...
Sekda Tangerang Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Rumah Ibadah
A A A
TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjamin penangguhan penahanan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) rumah ibadah, Camat Pagedangan Achmad Kasori. Namun keputusan sekda itu bukan sikap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang selaku instansi.

"Itu sikap sekda sebagai atasan langsung camat dan sudah dikoordinasikan dengan Pj Bupati, serta sesuai dengan peraturan," ujar Pj Bupati Tangerang Komarudin, di BSD City, Serpong, Kamis (7/6/2018).

Diketahui, Camat Kasori ditangkap oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widianto pada Sabtu 3 Maret 2018, di rumah saudaranya Villa Balaraja, Blok D6, No 7, RT 006/004, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja. (Baca: Jadi Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Ditahan)

Kasori ditangkap karena terlibat kasus dugaan pungli penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) pembangunan rumah ibadah di dalam Mal QBig, Lengkong Kulon, Pagedangan.

Kasori terbukti menerima uang Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut melalui seorang stafnya yang tertangkap tangan menerima uang, bernama Budi Prihatin (42).

Dalam pengurusan izin rumah ibadah itu, Achmad Kasori meminta uang Rp600 juta sebagai salah satu syarat untuk menjadikan salah satu ruangannya di Mal QBig tersebut sebagai tempat ibadah. (Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta)

Setelah berkas berjalan, dan syarat untuk penangguhan penahanan itu telah cukup dan terpenuhi, Kapolres Tangsel pengganti Fadli Widianto, yakni AKBP Ferdy Irawan, akhirnya melakukan penangguhan.

Saat dikonfirmasi di Polres Tangsel, Ferdy membenarkan telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Kasori. Meski demikian, pihaknya menjamin proses hukum terus berjalan. "Benar, kita tangguhkan penahanannya," katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa alasan seorang tersangka bisa dilakukan penangguhan penahanan. Pertama, berkas telah berjalan. Kedua, ada tiga syarat penangguhan yang terpenuhi.

Ketiga syarat itu adalah tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan tidak menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lain, posisi tersangka jelas diketahui keberadaannya.

"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, karena penjaminnya adalah Sekda Kabupaten Tangerang, Plt Camat Pagedangan, warga masyarakat, sampai tokoh agama dan masyarakat," tukasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang saat ini masih melakukan penelitian. Adapun barang bukti telah diamankan.

Sejumlah bukti awal yang berhasil disita polisi adalah uang tunai Rp15 juta, rekaman CCTV milik restoran, rekaman video, dan percakapan melalui pesan singkat antara korban dan pelaku.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)