Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SD di Depok Terjadi sejak 2017
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SDN Tugu 10 berinisial WAR (23). Dari keterangan saksi pelapor menyebutkan, murid kelas VI diminta untuk membuka celana atas perintah WAR.
Peristiwa itu terjadi di dalam area sekolah. Keterangan saksi pelapor juga menyebutkan bahwa ada peristiwa yang juga terjadi di luar sekolah. Informasinya korban diduga mencapai belasan murid.
“Tapi yang lapor ke kami baru empat orang saja. Tim kami sedang berkoordinasi dengan sekolah apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (7/6/2018).
Sebelum beraksi, WAR terlebih dulu mengancam muridnya. Kepada murid laki-laki, dia mengancam tidak akan memberikan nilai bagus jika tidak menuruti perintahnya.
“Modusnya ada ancaman. Kalau tidak mengikuti kemauan guru nanti nilainya jelek,” ungkapnya. ( Baca Juga: (Baca juga: Disdik Depok Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat)
“Kami tidak sedetail itu menyampaikan. Fakta yang ditemukan dari keterangan saksi terjadi peristiwa pencabulan sesuai dengan konstruksi pasal pencabulan,” pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi di dalam area sekolah. Keterangan saksi pelapor juga menyebutkan bahwa ada peristiwa yang juga terjadi di luar sekolah. Informasinya korban diduga mencapai belasan murid.
“Tapi yang lapor ke kami baru empat orang saja. Tim kami sedang berkoordinasi dengan sekolah apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (7/6/2018).
Sebelum beraksi, WAR terlebih dulu mengancam muridnya. Kepada murid laki-laki, dia mengancam tidak akan memberikan nilai bagus jika tidak menuruti perintahnya.
“Modusnya ada ancaman. Kalau tidak mengikuti kemauan guru nanti nilainya jelek,” ungkapnya. ( Baca Juga: (Baca juga: Disdik Depok Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat)
“Kami tidak sedetail itu menyampaikan. Fakta yang ditemukan dari keterangan saksi terjadi peristiwa pencabulan sesuai dengan konstruksi pasal pencabulan,” pungkasnya.
(thm)