Korban First Travel Akan Layangkan Surat ke Komisi DPR
A
A
A
DEPOK - Para korban Jemaah First Travel melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan surat pada Komisi VIII DPR RI. Dalam surat tersebut akan dijelaskan mengenai aspirasi para korban Jemaah.
“Kami akan mengawal homologasi pada sidang PKPU tetap terkait FT yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum korban First Trvel, Riesqy Rahmadiansyah, Senin (4/6/2018).
Pihaknya juga akan segera meminta Komisi III untuk memantau proses di pengadilan tingkat banding. Serta meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung agar tetap melakukan banding dan mengawal kasus banding tersebut. (Baca: Aset First Travel Hanya Rp25 Miliar, Jamaah Cuma Dapat Rp200 Ribuan )
“Bukan karena putusan pidana, tapi aset yang sudah disita kami butuh melihat fisiknya, kemudian bagaimana dengan perawatan aset yang disita, kita tau ada beberapa barang mewah yang disita. Itu siapa yang melakukan perawatan, apakah kejaksaan melakukan proses perawatan tersebut, kami khawatir barang barang tersebut malah rusak dan akan berdampak berkurangnya nilai keekonomian barang tersebut,” tukasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada mahkamah agung untuk memberikan fatwa terkait eksekusi terhadap makna ‘aset dirampas untuk negara’. Pihaknya juga sedang mempertimbang kan melakukan derden verzet terhadap putusan tersebut.Dikatakan, memang dalam konsep pidana tidak diatur mengenai derden verzet, tapi dalam beberapa tindak pidana diatur mengenai derden verzet tersebut.
“Mengingat ada kerugian pihak ketiga dalam putusan tersebut, dan juga tidak adanya payung hukum terkait proses derden verzet ( hukum acara ), walaupun sudah diakomodir mengenai pelawan/derden verzet terhadap tindak pidana perikanan, korupsi dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
“Kami akan mengawal homologasi pada sidang PKPU tetap terkait FT yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum korban First Trvel, Riesqy Rahmadiansyah, Senin (4/6/2018).
Pihaknya juga akan segera meminta Komisi III untuk memantau proses di pengadilan tingkat banding. Serta meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung agar tetap melakukan banding dan mengawal kasus banding tersebut. (Baca: Aset First Travel Hanya Rp25 Miliar, Jamaah Cuma Dapat Rp200 Ribuan )
“Bukan karena putusan pidana, tapi aset yang sudah disita kami butuh melihat fisiknya, kemudian bagaimana dengan perawatan aset yang disita, kita tau ada beberapa barang mewah yang disita. Itu siapa yang melakukan perawatan, apakah kejaksaan melakukan proses perawatan tersebut, kami khawatir barang barang tersebut malah rusak dan akan berdampak berkurangnya nilai keekonomian barang tersebut,” tukasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada mahkamah agung untuk memberikan fatwa terkait eksekusi terhadap makna ‘aset dirampas untuk negara’. Pihaknya juga sedang mempertimbang kan melakukan derden verzet terhadap putusan tersebut.Dikatakan, memang dalam konsep pidana tidak diatur mengenai derden verzet, tapi dalam beberapa tindak pidana diatur mengenai derden verzet tersebut.
“Mengingat ada kerugian pihak ketiga dalam putusan tersebut, dan juga tidak adanya payung hukum terkait proses derden verzet ( hukum acara ), walaupun sudah diakomodir mengenai pelawan/derden verzet terhadap tindak pidana perikanan, korupsi dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
(ysw)