Solusi dari Pengamat untuk Mengatasi Terminal Bayangan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Terminal bayangan semakin menjamur di Jakarta. Kondisi ini semakin parah menjelang Lebaran yang jumlahnya kian bertambah banyak.
Pantauan KORAN SINDO, keberadaan terminal bayangan ini marak ditemui di depan Pasar Pisang, traffic light Palmerah-Petamburan, Jalan S Parman, Palmerah, Jalan Latumenten, Tambora, akses masuk Rusun Penjaringan, Penjaringan, Jalan Kamal Raya, dan sekitaran Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, serta sekitar Pasar Kebayoran Baru.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Jogo, mengatakan, untuk mendorong masyarakat masuk terminal resmi, harus terlebih dahulu disiapkan pelayanan yang baik. Misalnya, terminal resmi harus bebas calo, pemesanan tiket secara online, dan mempermudah akses.
Ia sepakt bus tidak dibenarkan berhenti di pinggir jalan. Selain menyebabkan kemacetan, jalanan itu menjadi semerawut. (Baca juga: Jelang Lebaran, Terminal Bayangan Semakin Menjamur di Jakarta)
Karena itu, ia mendorong agar Dishub menindak tegas terminal bayangan dan memberi sanksi tegas kepada pengelola. “Bus hanya boleh di terminal atau tempat-tempat resmi yang ditunjuk Dishub,” ujarnya, Minggu (3/6/2018).
Apabila pada akhirnya kendaraan tidak tertampung di terminal resmi, Nirwono menyarankan agar menggunakan beberapa lokasi yang luas, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan lapangan Timur Senayan. Dengan demikian tidak membuat jalanan macet.
Pantauan KORAN SINDO, keberadaan terminal bayangan ini marak ditemui di depan Pasar Pisang, traffic light Palmerah-Petamburan, Jalan S Parman, Palmerah, Jalan Latumenten, Tambora, akses masuk Rusun Penjaringan, Penjaringan, Jalan Kamal Raya, dan sekitaran Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, serta sekitar Pasar Kebayoran Baru.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Jogo, mengatakan, untuk mendorong masyarakat masuk terminal resmi, harus terlebih dahulu disiapkan pelayanan yang baik. Misalnya, terminal resmi harus bebas calo, pemesanan tiket secara online, dan mempermudah akses.
Ia sepakt bus tidak dibenarkan berhenti di pinggir jalan. Selain menyebabkan kemacetan, jalanan itu menjadi semerawut. (Baca juga: Jelang Lebaran, Terminal Bayangan Semakin Menjamur di Jakarta)
Karena itu, ia mendorong agar Dishub menindak tegas terminal bayangan dan memberi sanksi tegas kepada pengelola. “Bus hanya boleh di terminal atau tempat-tempat resmi yang ditunjuk Dishub,” ujarnya, Minggu (3/6/2018).
Apabila pada akhirnya kendaraan tidak tertampung di terminal resmi, Nirwono menyarankan agar menggunakan beberapa lokasi yang luas, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan lapangan Timur Senayan. Dengan demikian tidak membuat jalanan macet.
(thm)