Hanafi Rais Minta Ganti Rugi Korban First Travel Dituntaskan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais menyoroti hasil persidangan pada kasus penipuan First Travel. Menurutnya, jangan dilupakan dan harus menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana penggantian rugi dan pengembalian dana jamaah yang gagal berangkat.
"Selepas vonis dan dihukum, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu," ujar Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/6/2018).
Rais yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengatakan, kasus ini membuat 63.310 jamaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp905 miliar. (Baca Juga: Jamaah Minta Bos FT Divonis 20 Tahun dan Uang Dikembalikan Utuh
"Apapun hasil (sidang)-nya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting di sini adalah, ini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung," kata pria yang kerap disapa Mas Han.
Jika diperlukan, menurutnya, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasus ini, dirinya mempertimbangkan untuk mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.
Sekadar diketahui, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. (Baca Juga: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Akan tetapi keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara. Sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian Jemaah.
"Selepas vonis dan dihukum, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu," ujar Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/6/2018).
Rais yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengatakan, kasus ini membuat 63.310 jamaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp905 miliar. (Baca Juga: Jamaah Minta Bos FT Divonis 20 Tahun dan Uang Dikembalikan Utuh
"Apapun hasil (sidang)-nya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting di sini adalah, ini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung," kata pria yang kerap disapa Mas Han.
Jika diperlukan, menurutnya, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasus ini, dirinya mempertimbangkan untuk mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.
Sekadar diketahui, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. (Baca Juga: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Akan tetapi keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara. Sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian Jemaah.
(mhd)